5 Fakta Kapolda NTT Digugat di PTUN Kupang Usai Pecat 13 Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila

Salah satu anggota Polda NTT yang dipecat bernama Johanes Imanuel Nenosono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Editor: Risno Mawandili
sundayexpress.co.ls
Ilustrasi palu sidang. 

2. Tindak Pidana Asusila

Sebagaimana diketahui Johanes, diduga telah menghamili seorang wanita yang bukan istrinya.

Ternyata Johanes enggan bertanggung jawab dan malah meminta sang wanita menggugurkan kandungannya.

Dilansir dari TribunBali.com, wanita yang dihamili oleh Johanes telah melahirkan seorang anak.

Johanes dinilai telah melanggar kode etik disiplin.

"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," ujar Irjen Lotharia Latifm, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Temui Warga Pemblokade Jalan, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Sultra: Hari Ini Jalan Diperbaiki

Baca juga: Situasi Terkini Usai Kerusuhan di Kabupaten Buton, 180 Polisi Masih Berjaga, 8 Orang Diamankan

3. Sudah Dibina

Johanes berserta 12 anggota Polda NTT yang dipecat sejatinya telah dibina karena melanggar kode etik dan sangsi disiplin Polri.

Pembinaan itu sebagaimana katakan oleh Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif.

"Itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan, tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," kata Lotharia.

Menurutnya tindakan tegas harus diambil agar tidak mencoreng nama baik Polri.

"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," tegasnya.

4. Menegakan Aturan

Pemecatan terhadap personel Polda NTT merupakan bagian dari menegakan aturan.

Yakni penegakan sanksi kode etik, disiplin, serta pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved