5 Fakta Kapolda NTT Digugat di PTUN Kupang Usai Pecat 13 Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila

Salah satu anggota Polda NTT yang dipecat bernama Johanes Imanuel Nenosono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Editor: Risno Mawandili
sundayexpress.co.ls
Ilustrasi palu sidang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemecatanan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), karena kasus asusila berbuntut panjang.

Salah satu anggota Polda NTT yang dipecat bernama Johanes Imanuel Nenosono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Johanes menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, tak terima dengan keputusan pemecatan.

Sebagaimana diketahui, Irjen Lotharia Latif memecet 13 personel Polda NTT pada September 2021.

Sebanyak 13 anggota itu merupakan personel yang bertugas di beberapa Polres di NTT.

Mereka diduga terlibat tindak pidana asusila dan menerlantarkan keluarga.

Salah satu yang ikut dipecat saat itu adalah Johanes.

Baca juga: Kakek 80 Tahun Terpeleset ke Jurang 20 Meter saat Cari Bambu, Ditemukan Sudah Tewas

Baca juga: Video Viral 2 Siswi SMP di Bali Terlibat Duel, Kapolres Buleleng: Rebutan Laki-laki

Pemecatat sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Nomor: KEP/393/IX/2021.

Buntut pemecatan, Johanes menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif ke PTUN Kupang.

Berikut 5 fakta Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif digugat di PTUN Kupang seusai memecat oknum polisi yang diduga terlibat tindak pidana asusila:

1. Berpangkat Bripka

Johanes sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Ia bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Ia dipecat lantaran menghamili seorang wanita.

Berdasarkan fakta persidangan, Johanes diketahui melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

2. Tindak Pidana Asusila

Sebagaimana diketahui Johanes, diduga telah menghamili seorang wanita yang bukan istrinya.

Ternyata Johanes enggan bertanggung jawab dan malah meminta sang wanita menggugurkan kandungannya.

Dilansir dari TribunBali.com, wanita yang dihamili oleh Johanes telah melahirkan seorang anak.

Johanes dinilai telah melanggar kode etik disiplin.

"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," ujar Irjen Lotharia Latifm, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Temui Warga Pemblokade Jalan, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Sultra: Hari Ini Jalan Diperbaiki

Baca juga: Situasi Terkini Usai Kerusuhan di Kabupaten Buton, 180 Polisi Masih Berjaga, 8 Orang Diamankan

3. Sudah Dibina

Johanes berserta 12 anggota Polda NTT yang dipecat sejatinya telah dibina karena melanggar kode etik dan sangsi disiplin Polri.

Pembinaan itu sebagaimana katakan oleh Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif.

"Itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan, tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," kata Lotharia.

Menurutnya tindakan tegas harus diambil agar tidak mencoreng nama baik Polri.

"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," tegasnya.

4. Menegakan Aturan

Pemecatan terhadap personel Polda NTT merupakan bagian dari menegakan aturan.

Yakni penegakan sanksi kode etik, disiplin, serta pidana.

Irjen Lotharia Latif menegaskan, Polri memiliki aturan tegas yang harus dipatuhi setiap anggota.

"Kalau yang bersangkutan (Johanes) bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri. Tapi, ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin, atau pidana," ujar Lotharia.

"Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya enggak usah jadi polisi," tegasnya.

"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," ujar dia.

Baca juga: SIMAK Prakiraan Cuaca Kendari, Rabu 24 November 2021, BMKG Sebut 25 Kota Akan Diguyur Hujan

Baca juga: Buntut Kerusuhan Sengketa Tanah di Buton, Polisi Tangkap 7 Warga Terduga Pelaku Pembakaran

5. Tidak Takut Gugatan

Kapolda Irjen Lotharia menegaskan, tak gentar sedikit pun menghadapi gugatan Johanes.

Ia bahkan mempersilahkan Johanes menggugatan ke PTUN.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Selasa (23/11/2021).

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

Ia menambahkan, pemecatan terhadap Johanes dan 12 anggota Polri di Polda NTT sudah sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Digugat Anggotanya, Jenderal Dua Bintang Lotharia Latif Buka Suara: Nggak Bisa Dibina ya Minggir!

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved