5 Fakta Kapolda NTT Digugat di PTUN Kupang Usai Pecat 13 Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila

Salah satu anggota Polda NTT yang dipecat bernama Johanes Imanuel Nenosono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Editor: Risno Mawandili
sundayexpress.co.ls
Ilustrasi palu sidang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemecatanan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), karena kasus asusila berbuntut panjang.

Salah satu anggota Polda NTT yang dipecat bernama Johanes Imanuel Nenosono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Johanes menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, tak terima dengan keputusan pemecatan.

Sebagaimana diketahui, Irjen Lotharia Latif memecet 13 personel Polda NTT pada September 2021.

Sebanyak 13 anggota itu merupakan personel yang bertugas di beberapa Polres di NTT.

Mereka diduga terlibat tindak pidana asusila dan menerlantarkan keluarga.

Salah satu yang ikut dipecat saat itu adalah Johanes.

Baca juga: Kakek 80 Tahun Terpeleset ke Jurang 20 Meter saat Cari Bambu, Ditemukan Sudah Tewas

Baca juga: Video Viral 2 Siswi SMP di Bali Terlibat Duel, Kapolres Buleleng: Rebutan Laki-laki

Pemecatat sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Nomor: KEP/393/IX/2021.

Buntut pemecatan, Johanes menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif ke PTUN Kupang.

Berikut 5 fakta Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif digugat di PTUN Kupang seusai memecat oknum polisi yang diduga terlibat tindak pidana asusila:

1. Berpangkat Bripka

Johanes sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Ia bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Ia dipecat lantaran menghamili seorang wanita.

Berdasarkan fakta persidangan, Johanes diketahui melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved