2 Anak Perempuan di Padang Trauma akibat Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Kandung, dan Sepupunya Sendiri

2 anak perempuan di Padang, Sumatera Barat, trauma setelah dicabuli berulang kali oleh kakek, paman, kakak, sepupu, dan tentangga.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan anak perempuan oleh anggota keluarganya sendiri yakni Kakek, Paman, dan kakak kandung dan sepupunya, di Padang, Sumatera Barat. 

Sebelumnya diberitakan bahwa kedua korban itu masing-masing berusia lima tahun dan sembilan tahun.

Baca juga: Siswi SMP di Wonogiri 7 Kali Dicabuli Duda Sejak 2020, Pelaku Terancam 15 tahun Penjara

"Korban tersebut berusia 5 tahun dan 10 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda kepada sejumlah media, Rabu (17/11/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Empat orang pelaku saat ini sudah kami tangkap yaitu kakek, paman, dan dua orang kakak korban, yaitu RA dan G. Sementara itu, tetangga dan kakak korban A masih dalam pengejaran," lanjut Rico.

Korban Alami Trauma

Dua anak perempuan yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh oleh kakek, paman, kakak, sepupu, dan tetangga kini mengalami trauma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban juga alami luka pada selaput daranya.

"Korban trauma saat bertemu dengan kakeknya. Kemudian berdasarkan hasil visumnya, terjadi kerusakan pada selaput daranya," sebut Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda melalui telepon ke Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Siswi SMP Pacaran dengan Tukang Sayur, Berakhir Dicabuli di Rumah Kosong

Oleh sebab itu, pihak Polresta Padang akan mendatangkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis korban tersebut.

"Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Padang untuk memulihkan korban," kata Rico.

Terancam 15 Tahun Penjara

Berulang kali melakukan pencabulan, para pelaku yang masih 1 keluarga dengan korban ini terancam 15 tahun penjara.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," terang Rico.

Kini kasus pencabulan terhadap dua anak itu dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Ditarik ke Gubuk Lalu Dicabuli Pria 55 Tahun, Teman Korban Tak Berani Menolong

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," papar Rico.

(Kompas.com) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved