2 Anak Perempuan di Padang Trauma akibat Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Kandung, dan Sepupunya Sendiri
2 anak perempuan di Padang, Sumatera Barat, trauma setelah dicabuli berulang kali oleh kakek, paman, kakak, sepupu, dan tentangga.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ironis, sebuah keluarga yang seharusnya saling melindungi satu sama lain justru malah menyakiti anggota keluarganya sendiri.
Hal tak mengenakkan menimpa dua anak perempuan di Padang, Sumatera Barat.
Pasalnya dua anak tersebut harus mengalami trauma akibat dicabuli oleh para anggota keluarganya sendiri dan tetangga.
Dikutip dari Kompas.com, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan dua anak perempuan di bawah umur tersebut.
Tiga tersangka yaitu kakek korban berinisial J (69), paman korban R (23), dan sepupu ibu korban A (16).
Baca juga: Kakak Adik Umur 10 dan 5 Tahun Dicabuli Kakek, Paman, 3 Kakak, & Tetangga dari Lansia hingga Remaja
"Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu J kakek korban, R paman korban dan A sepupu ibu korban. Sementara itu A merupakan anak yang berkonflik dengan hukum karena baru berusia 16 tahun," ungkap Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Kamis (18/10/2021) melalui telepon.
Selain itu, Rico juga mengatakan terdapat dua pelaku lagi yakni RA (11) kakak kandung korban dan G (9) kakak sepupu korban.
Kedua pelaku itu masih dibawah umur, sehingga hanya akan direhabilitasi di LPKS ABH Kasih Ibu Balai Gadang Koto Tangah.
"RA dan G kita tetapkan sebagai anak saksi. Keduanya memang ikut melakukan pencabulan. Namun karena masih dibawah umur tidak dilakukan upaya hukum," jelas Rico.
Kemudian U, tetangga korban yang sebelumnya diduga juga mencabuli korban, rupanya tidak terlibat.
Baca juga: Dua Bocah Laki-laki Dicabuli Terapis yang Sudah Punya Istri, Dipanggil Masuk Bilik saat Nongkrong
Rico mengungkapkan terdapat satu orang lagi yang kini masih dalam pencarian.
"Jadi ada satu lagi pelaku yang diburu saat ini. Dia adalah tetangga korban," sebut Rico.
Dicabuli dan Disetubuhi Berulang Kali oleh 1 Keluarga dan Tetangga
Dua anak perempuan di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.
Aksi bejat anggota keluarga dan tetangga itu dilakukan di rumah korban dan telah berulang kali dilakukan.
Sebelumnya diberitakan bahwa kedua korban itu masing-masing berusia lima tahun dan sembilan tahun.
Baca juga: Siswi SMP di Wonogiri 7 Kali Dicabuli Duda Sejak 2020, Pelaku Terancam 15 tahun Penjara
"Korban tersebut berusia 5 tahun dan 10 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda kepada sejumlah media, Rabu (17/11/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Empat orang pelaku saat ini sudah kami tangkap yaitu kakek, paman, dan dua orang kakak korban, yaitu RA dan G. Sementara itu, tetangga dan kakak korban A masih dalam pengejaran," lanjut Rico.
Korban Alami Trauma
Dua anak perempuan yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh oleh kakek, paman, kakak, sepupu, dan tetangga kini mengalami trauma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban juga alami luka pada selaput daranya.
"Korban trauma saat bertemu dengan kakeknya. Kemudian berdasarkan hasil visumnya, terjadi kerusakan pada selaput daranya," sebut Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda melalui telepon ke Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Siswi SMP Pacaran dengan Tukang Sayur, Berakhir Dicabuli di Rumah Kosong
Oleh sebab itu, pihak Polresta Padang akan mendatangkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis korban tersebut.
"Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Padang untuk memulihkan korban," kata Rico.
Terancam 15 Tahun Penjara
Berulang kali melakukan pencabulan, para pelaku yang masih 1 keluarga dengan korban ini terancam 15 tahun penjara.
"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," terang Rico.
Kini kasus pencabulan terhadap dua anak itu dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Ditarik ke Gubuk Lalu Dicabuli Pria 55 Tahun, Teman Korban Tak Berani Menolong
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," papar Rico.
(Kompas.com) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)