Sempat Drop, Istri yang Terancam 1 Tahun Bui gegara Marahi Suami Mabuk akan Hadiri Sidang Pledoi

Valencya (45) ibu 5 anak yang dituntut 1 tahun penjara oleh JPU karena memarahi suami yang kerap mabuk-mabukan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang. 

"Rekamannya juga ada," katanya.

Chan Yu Ching dan Valencya atau Nengsy Lim menikah pada 2000.

Chan Yu Ching sendiri merupakan warga negara Taiwan.

Valencya sempat tinggal di Taiwan bersama suaminya dan bekerja serabutan.

Ketika berada di Taiwan, Valencya baru mengetahui kalau suaminya itu rupanya seorang duda yang memiliki tiga anak.

Baca juga: Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Hamil, Korban: Pelaku Minta Saya Aborsi dan Menikah dengan Dia

Namun meski begitu, rumah tangga mereka tetap berlanjut.

Valencya dan Chan Yu Ching kemudian kembali ke Indonesia dan tinggal di Karawang, Jabar.

Mereka memilih menetap di Karawang karena ada keluarga yang tinggal di kota itu.

Keduanya kemudian membuka usaha toko bangunan.

Sementara itu, Chan tak dapat bekerja karena dirinya hanya memegang visa kunjungan.

Dikarenakan hal itu Chan harus pulang ke Taiwan setiap empat bulan sekali dengan diongkosi Valencya.

Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).

Baca juga: Alvin Faiz Diam-Diam Minta Maaf ke Mantan Istri, Manajer Larissa Chou: Henny Rahman Belum

Namun kemudian terjadi permasalahan antara pasangan suami istri tersebut.

Sejak tahun 2018 hubungan suami istri memburuk.

Keduanya kerap terlibat pertengkaran.

Pada Februari 2018, Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan alasan ketidakcocokan.

Di bulan April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi.

Hingga hasilnya yaitu keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan.

Baca juga: Terungkap Fakta Polisi Viral yang Curhat Sambil Menangis di TikTok: Rupanya Aniaya Istri Siri

Kisruh rumah tangga Valencya dan Chan akhirnya merembet ke ranah hukum hingga saling melapor ke kepolisian.

Tak lama setelah Valencya menggugat cerai pada September 2019, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

2 Januari 2020, Pengadilan Negeri Karawang dalam putusannya mengesahkan gugatan perceraian Valencya.

Tak terima akan putusan pengadilan, Chan pun mengajukan banding.

Namun pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Baca juga: Suami Aniaya Istri Bertubi-tubi hingga Babak Belur, gara-gara Korban Buka HP Pelaku

Karena perceraian tersebut, Chan melalui kuasa hukumnya mengaku dilarang bertemu anaknya.

Awal Mula Kasus

Kisruh rumah tangga terjadi di Karawang. Kali ini kisruh yang menimpa seorang ibu rumah tangga, Valencya (45) yang harus berhadapan dengan meja hijau.

Ia tak menyangka kalau teguran sebagaimana layaknya istri ketika suami pulang harus berujung pada hukum.

Tak tanggung-tanggung, ia dituntut satu tahun penjara.

Valencya merasa keberatan karena ia memarahi suami yang sudah lama tak pulang bahkan saat pulang dalam kondisi mabuk.

Dikutip dari Tribun Medan, nasib pilu ini dialami oleh seorang istri di Karawang, Jawa Barat.

Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang.

Baca juga: Layani Pria Hidung Belang, Wanita Hamil 6 Bulan Rampok Harta Benda Teman Kencan Bersama Suami

Jaksa menyebut jika tindakan Valencya sudah terbuksi sah melakukan KDRT secara psikis.

Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

Baca juga: 8 Siswa SD Dipaksa Turun Kelas, Diduga karena Orangtua Tak Pilih Suami Kepala Sekolah Jadi Kades

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Sidang tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Chan Yung Chin, suami Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021).
Sidang tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Chan Yung Chin, suami Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021). (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil.

Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

"Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Baca juga: Ketahuan Istri Ada Telepon dari Wanita Lain, Suami Malah Nekat Siram Air Panas ke Istrinya

Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruang sidang didampingi penasihat hukum dan keluarga.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Valencya tak menyangka dirinya sampai dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.

Menurut Valencya, tindakannya memarahi suami bukan tanpa sebab.

Dia kesal karena suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ujar terdakwa Valencya seraya menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," lanjutnya.

Baca juga: Pasutri Pedagang Buah Jadi Korban Tabrak Lari Truk, Suami Selamat, Istri Tewas Seketika

(TribunJabar.id) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Sempat Drop Dituntut 1 Tahun Penjara, Hari Ini Valencya Hadiri Pleidoi, Dapat Dukungan Dari Ini", "Sosok Valencya, Sejak Menikah Jadi Tulang Punggung Keluarga dari Perkebunan Hingga Buka Warung", dan "Sosok Eks Suami Valencya, Mengaku Bukan Mabuk tapi Soal Harta, Sering Bolak-balik Taiwan karena Ini"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved