Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Hamil, Korban: Pelaku Minta Saya Aborsi dan Menikah dengan Dia

Kasus oknum polisi yang melakukan pencabulan terhadap tahanan narkoba di Sumatera Utara masih bergulir. Pelaku adalah Bripka Rahmat.

Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan. Kasus oknum polisi yang melakukan pencabulan terhadap tahanan narkoba di Sumatera Utara masih bergulir. Pelaku adalah Bripka Rahmat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus oknum polisi yang melakukan pencabulan terhadap tahanan narkoba di Sumatera Utara masih bergulir.

Kini terungkap fakta baru terkait kasus rudapaksa tersebut.

Pelaku adalah Bripka Rahmat.

Ia menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM agar meninggalkan suaminya.

Baca juga: Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Sedang Hamil hingga Dicopot, Diduga Juga Peras Korban Rp 30 Juta

Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.

Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.

Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Baca juga: Istri Tahanan Diduga Dirudapaksa Polisi, Kanit & Kapolsek Kutalimbaru Diperiksa Polda Sumatera Utara

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Diminta gugurkan kandungan

Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved