Siswi SMP di Wonogiri 7 Kali Dicabuli Duda Sejak 2020, Pelaku Terancam 15 tahun Penjara
Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Wonogiri, menjadi korban pencabulan.
Setelah mencabuli korban, pelaku pergi meninggalkan.
Korban melakukan hal tersebut berkali-kali.
Peristiwa pencabulan tersebut saat korban memberitahu kakak kandungnya.
"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," aku dia.
"Di sana korban menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya," jelasnya.
Baca juga: Beredar Video Kilang Minyak Cilacap Tersambar Petir dan Terbakar, Ombudsman Minta Evaluasi Penangkal
Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri.
"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," dia menambahkan.
Kini pencabulan tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma.
Untuk pelaku, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Duda Wonogiri Setubuhi Bocah SMP : Sergap Korban yang Sendirian dan Tiduran di Ruang TV