Beredar Video Kilang Minyak Cilacap Tersambar Petir dan Terbakar, Ombudsman Minta Evaluasi Penangkal

Beredar video kilang minyak Cilacap milik PT Pertamina diduga tersambar petir lalu terbakar, Ombudsman RI minta evaluasi sistem penangkal.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Beredar video kilang minyak Cilacap milik PT Pertamina diduga tersambar petir lalu terbakar, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (foto kiri) minta evaluasi sistem penangkal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beredar video kilang minyak Cilacap milik PT Pertamina diduga tersambar petir lalu terbakar, Ombudsman RI minta evaluasi sistem penangkal.

Kilang minyak di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Cilacap, Jawa Tengah, sebelumnya mengalami kebakaran pada Sabtu (13/11/2021) malam lalu.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.20 WIB pada salah satu tangki kilang Cilacap yang berisi produk Pertalite.

Diduga penyebab terbakarnya kilang minyak Pertamina itu akibat sambaran petir yang mengarah ke tanki di tempat kejadian perkara, Jalan MT Haryono, Lomanis, Cilacap Tengah.

Dalam video yang beredar tampak rekaman CCTV sebelum kilang tersebut terbakar terjadi beberapa kali kilatan petir.

Baca juga: Silaturahmi ke TribunnewsSultra.com, Ombudsman RI Dorong Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik

Merespons hal itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto, mengatakan, sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan kajian ORI bersama ahli petir dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 25 Oktober 2021 lalu.

ORI mengundang ahli tersebut untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat pada akhir Maret 2021 lalu.

Demikian disampaikan Hery melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (15/11/2021).

Standar NFPA 780 menyebutkan tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (kiri) menjadi pembicara kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/11/2021).
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (kiri) menjadi pembicara kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/11/2021). (TribunnewsSultra.com)

Sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.

Namun, berdasarkan statistik, tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir.

Hal ini terutama disebabkan perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim sub-tropis.

Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah sub-tropis.

Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API itu tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved