Siswi SMP di Wonogiri 7 Kali Dicabuli Duda Sejak 2020, Pelaku Terancam 15 tahun Penjara

Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Wonogiri, menjadi korban pencabulan.

Editor: Risno Mawandili
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Wonogiri, menjadi korban pencabulan.

Korban siswi SMP tersebut berumur 14 tahun, dicabuli oleh seorang duda berusia 43 tahun.

Atas peristiwa tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan pelaku.

MM (44) warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya).

MM sendiri merupakan tentangga Bunga.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.

Ia menegaskan, korban adalah pelajar SMP berusia 14 tahun.

Baca juga: Marak Penjualan Miras di Kota Kendari, Kemenag Sulawesi Tenggara Bakal Lakukan Pembinaan

Sementara pelaku adalah seorang duda.

"Pelaku ini statusnya duda, korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Giritontro," ujarnya lewat jumpa pers di Mapolres, Senin (15/11/2021).

Diuraikan, sudah 10 tahun pelaku menyandang status duda.

Pelaku tega melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali.

Pelaku juga meniduri korban sebanyak satu kali.

Kejadian kelam itu dialami korban selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 202.

Tindakan pencabulan dialami di rumah korban.

Baca juga: Daud Yordan Lawan Anak 18 Tahun yang Ganas dari Thailand, Sama-sama Petinju Dunia Spesialis KO/TKO

"Kronologi terungkap saat korban tiduran di depan televisi dan saat itu korban sendiri di rumahnya, kemudian MM tiba-tiba masuk ke dalam rumah," terang dia.

Setelah mencabuli korban, pelaku pergi meninggalkan.

Korban melakukan hal tersebut berkali-kali.

Peristiwa pencabulan tersebut saat korban memberitahu kakak kandungnya.

"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," aku dia.

"Di sana korban menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya," jelasnya.

Baca juga: Beredar Video Kilang Minyak Cilacap Tersambar Petir dan Terbakar, Ombudsman Minta Evaluasi Penangkal

Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri.

"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," dia menambahkan.

Kini pencabulan tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Duda Wonogiri Setubuhi Bocah SMP : Sergap Korban yang Sendirian dan Tiduran di Ruang TV

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved