Bocah 9 Tahun Ditarik ke Gubuk Lalu Dicabuli Pria 55 Tahun, Teman Korban Tak Berani Menolong
Seorang gadis kecil berinisial IN (9) menjadi korban rudapaksa. Pencabulan itu terjadi di Kota Serang, Banten.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis kecil berinisial IN (9) menjadi korban rudapaksa.
Pencabulan itu terjadi di Kota Serang, Banten.
Pelakunya adalah pria paruh baya berinisial R (55).
Kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea.
Baca juga: Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Hamil, Korban: Pelaku Minta Saya Aborsi dan Menikah dengan Dia
Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di sebuah gubuk wilayah Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/11/2021) pukul 13.00 WIB.
Kasus itu berawal pada saat korban IN sedang bermain dengan temannya.
Lalu, kata dia, R menarik tangan IN lalu mengajak ke gubuk.
Kedua anak itu mengikuti pelaku ke gubuk.
Sesampainya di gubuk, dia melanjutkan, pelaku mencabuli korban IN dan memberikan uang Rp10 ribu.
Baca juga: Awalnya Janji Dinikahi, Gadis Ini Malah Dicabuli Pacar hingga Diperas Uang Rp 48 Juta
R pun mengancam korban agar tidak melaporkannya pada orang tuanya dengan dalih akan dipukul.
"Teman korban engga berani menolong dikarenakan takut pada pelaku," ujarnya pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (14/11/2021).
Kemudian, korban pulang ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban.
Orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.
Dari hasil visum ditemukan luka robek di sekitar kemaluan korban.
Bocah 6 Tahun Digilir Remaja
Aksi pencabulan bocah di bawah umur terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelakunya adalah lima orang bocah berumur di bawah 12 tahun.
Sedangkan korban adalah anak berumur 6 tahun.
Modus yang digunakan pelaku adalah bermain nikah-nikahan.
Baca juga: Tukang Galon Cabuli Balita di Depan Toko, Korban Alami Luka
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
Kelima bocah yang merupakan pelaku juga telah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini sudah kami periksa lima orang anak berusia di bawah 12 tahun terkait perbuatan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu (3/11/2021), dilansir Kompas.com.
Indra memastikan, proses pemeriksaan berpedoman pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dukun Cabuli Anak Pasien, Ngakunya Bisa Sembuhkan Ayah Korban, Sudah Buka Praktik 9 Tahun
"Kelima diduga pelaku sudah kami periksa didampingi orangtuanya, kemudian terkait dengan kejadian tersebut, saat ini yang kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Mengutip Tribun Pontianak, Indra mengtakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 1 November 2021.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian ini terjadi sejak 2020 lalu.
Di mana salah satu pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Seiring berjalannya waktu karena para pelaku dan korban merupakan teman sepermainan, semakin bertambah pula anak lain yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Jadi tahun 2020 salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda."
"Sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat dan kami melakukan penyelidikan," paparnya.
Dijelaskan Indra, dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan permainan nikah-nikahan.
Baca juga: Bocah Laki-laki 13 Tahun Dicabuli Remaja 17 Tahun Modus Ajak Nonton Tari India: Korban Sangat Lugu
Pelaku yang ternyata kerap menonton film dewasa kemudian terdorong untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tinggal bersama neneknya.
"Ada di antara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," bebernya.
Indra menambahkan, untuk sementara korban baru satu orang karena teman sepermainan.
"Kami akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, tentu saja dengan pendekatan terhadap anak tersebut dengan didampingi orangtua dan Dinas Sosial," tambahnya.
(TribunBanten.com/Mildaniati) (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Ferryanto, Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Edan! Wiraswasta asal Serang Tak Kuat Tahan Nafsu, Tarik Tangan Korban lalu Dicabuli di Gubukdan dengan judul 5 Bocah di Pontianak Lecehkan Anak 6 Tahun, Semua Pelaku Berusia di Bawah 12 Tahun, Ini Modusnya