Kenalan di Facebook, Duda Nekat Cabuli Gadis 14 Tahun, Ajak Pacaran hingga Janji Nikahi Korban

Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, NTB. Pelaku adalah seorang pemuda berinisial GE (22).

Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan. Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, NTB. Pelaku adalah seorang pemuda berinisial GE (22). 

Karena dipaksa oleh tersangka, akhirnya si gadis nurut dan naik di motor tersangka dengan gonceng tiga bersama teman tersangka, AP.

Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya.

Bertiga akhirnya masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol.

Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang teman perempuannya karena sudah larut malam.

Baca juga: Polisi Nyaris Diamuk Warga, Awalnya Dikira Polisi Gadungan gara-gara Palak Pengendara Wanita

“Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kasat Reskrim Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka.

Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP, pamit pulang.

Lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temannya dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.

”Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelas Kasat.

Setelah melakukan persetubuhan, akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita.

Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut.

Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, korban dijemput oleh orangtuanya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil,” katanya.

Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU Nomor 36 Tahun 2014.

Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(TribunLombok.com, Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved