Kenalan di Facebook, Duda Nekat Cabuli Gadis 14 Tahun, Ajak Pacaran hingga Janji Nikahi Korban

Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, NTB. Pelaku adalah seorang pemuda berinisial GE (22).

Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan. Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, NTB. Pelaku adalah seorang pemuda berinisial GE (22). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, NTB.

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial GE (22) yang ternyata adalah duda.

Sedangkan korban adalah gadis berumur 14 tahun.

Akibat aksi rudapaksa itu, korban mengalami trauma.

Baca juga: Anak Nyaris Cabuli Ibu, Korban Juga Dianiaya gara-gara Pelaku Tak Terima Ditegur Pulang Malam

Sebelumnya, pelaku mengenal korban dari Facebook.

Pelaku kini telah ditangkap Tim Reskrim Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka.

Sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Ayah Cabuli Anak sejak Umur 9 hingga 13 Tahun, Alasan Ngaku Tak Puas dengan Istri

Kejadian itu bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook, kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.

Menurut pengakuan tersangka GE, semenjak kenalan di medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran.

Karena merasa akrab telponan ahirnya tersangka mengajak ketemuan.

Pelaku berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.

Tersangka mengajak korban bertemu pada hari Senin 12 September 2021, dengan menjemput korban ke depan pagar rumahnya.

Baca juga: Awalnya Janji Dinikahi, Gadis Ini Malah Dicabuli Pacar hingga Diperas Uang Rp 48 Juta

Tersangka saat itu datang bersama temannya  berinisial AP, setelah tersangka menelpon akhirnya korban keluar menemui tersangka.

Tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan tetapi korban tidak mau.

Karena dipaksa oleh tersangka, akhirnya si gadis nurut dan naik di motor tersangka dengan gonceng tiga bersama teman tersangka, AP.

Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya.

Bertiga akhirnya masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol.

Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang teman perempuannya karena sudah larut malam.

Baca juga: Polisi Nyaris Diamuk Warga, Awalnya Dikira Polisi Gadungan gara-gara Palak Pengendara Wanita

“Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kasat Reskrim Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka.

Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP, pamit pulang.

Lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temannya dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.

”Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelas Kasat.

Setelah melakukan persetubuhan, akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita.

Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut.

Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, korban dijemput oleh orangtuanya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil,” katanya.

Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU Nomor 36 Tahun 2014.

Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(TribunLombok.com, Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved