2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Insiden Maut Diklatsar Menwa, UNS Ajukan Penangguhan Penahan
Tim Advokat UNS Solo mengajukan penangguhan penahanan terhadap 2 mahasiswanya yang berstatus tersangka dalam kasus kekerasan di Diklat Menwa UNS
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tim advokat Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswanya, yang berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra di Diklatsar Menwa UNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (11/11/2021).
Kombes Pol Ade mengungkapkan, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dua tersangka ini.
"Adanya pemohon dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS, dalam permohonan itu meminta untuk tidak melakukan penahanan pada dua tersangka," ujar Kombes Pol Ade kepada TribunSolo.com, Kamis (11/11/2021).
Dua tersangka itu yakni berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri, yang telah ditahan pada Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Dibekukan, Markas Menwa UNS Ditempeli Sejumlah Poster Kritikan: Kalian Gagal untuk Gagah
"Dalam surat permohonan itu, FPJ penjaminya kakak iparnya, sedang NFM penjamin kakak kandungnya," ucap Kombes Pol Ade.
Pengajuan penahanan diajukan oleh kuasa hukum dan Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS.
Dikatakan juga bahwa mereka melampirkan surat penyataan diri untuk mengikuti aturan bila disetujui oleh Pihak Kepolisian Polresta Solo.

"Kemudian disertai surat pernyataan tersangka yang menyatakan mereka tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindakan pidana, tidak menyembunyikan barang bukti dan akan melakukan wajib lapor," ungkapnya.
Kombes Pol Ade menuturkan, bahwa pihak Penyidik Polresta Solo belum menyetujui surat permohonan penangguhan penahanan itu.
Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Penyebab Tewasnya Gilang karena Kekerasan Benda Tumpul
"Saat ini permohonan ini belum dikabulkan. Kami mempertimbangkan, masih dalam proses penyidikan yang on progress, karena adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," terang Kombes Pol Ade.
Diketahui kedua tersangka saat ini telah dipindahkan ke dua tahanan Mapolsek yang berbeda yakni Mapolsek Banjarsari dan Laweyan.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengungkapkan bahwa dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Solo untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya.
"Iya keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Solo," jelas AKP Djohan, Sabtu (6/11/2021).
AKP Djohan membeberkan alasan penahanan terhadap kedua tersangka itu adalah untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.
Baca juga: Update Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa, Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
"Pertimbangannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP Djohan.
AKP Djohan juga menuturkan bahwa meski telah memeriksa puluhan saksi dan telah ditetapkan dua tersangka, namun proses penyidikan akan terus didalami lagi.
"untuk saksi tambahan nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ungkapnya.
Baca juga: Kapolresta Solo Datangi Keluarga dan Ziarah Makam Gilang Mahasiswa UNS yang Tewas saat Diklat Menwa
Tetapkan Tersangka
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka kasus Diklat Menwa UNS ini dilakukan pada Jumat (5/11/2021).
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," terang Kombes Pol Ade, Jumat (5/11/2021).
Kombes Pol Ade mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.
Polisi telah menggeleda markas Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Update Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Sita Barang Bukti Benda Elektronik
Kombes Pol Ade juga mengungkapkan bahwa, saat tiba di RS Moewardi Solo, korban GE tiba sudah dalam kondisi meninggal.

"Setiba di Rumah Sakit sudah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB oleh Dokter jaga yang menerima GE," terangnya.
Penyidik kepolisian juga telah memeriksa staf ahli yang melakukan autopsi terhadap GE saat berada RS Bhayangkara Semarang.
"Saat ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yakni 25 orang saksi termasuk Tim forensik sudah ada pada kami," kata Kombes Pol Ade.
Penjelasan dari Tim Forensik digunakan sebagai penjelas hasil alat bukti kematian terhadap GE.
Baca juga: Fakta Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Gibran: Yang Terjadi di Solo Itu Tanggung Jawab Saya
Hasil Autopsi Keluar
Kabar bahwa meninggalnya mahasiswa GE (20) saat diklat Menwa UNS Solo dikarenakan kesurupan, sempat beredar.
Namun perkembangan terbaru mengenai penyebab tewanya GE yaitu karena terdapat luka akibat benda tumpul.
Kombes Pol Ade mengumumkan hasil autopsi GE yang telah keluar pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.
Tim penyelidik Polresta Solo menerima langsung hasil autopsi dari rumah sakit Bhayangkara Semarang.
Baca juga: Menwa Disebut Lakukan Kekerasan Berulang, Resimen Mahasiswa UNS Solo Minta Dibekukan
"Dari hasil autopsi disimpulkan bahawa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," ungkap Kombes Pol Ade kepada TribunSolo.com, Jumat (29/10/2021).
"Akan melakukan serangkaian penyelidikan meminta keterangan para ahli yang melibatkan tim optosi RS Bhayangkara," lanjutnya,
Kombes Pol Ade belum berniat memberitahukan terkait benda tumpul yang dimaksud secara detail.
"Masih kami selidiki, akan tetapi untuk barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen" katanya.
"Baju korban dan peralatan saat diklat seperti replika senjata dan helm sudah kami amankan," sambung Kombes Pol Ade.
Baca juga: Tanda-Tanda Kekerasan Korban Diklat Menwa Mahasiswa UNS, Polisi Usut Tuntas Pelaku, Kampus Evaluasi
Digeladah Lagi Polisi
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tambahan di markas Menwa UNS kembali dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo, pada Selasa (2/11/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan ada beberapa barang yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan dalam kurun waktu satu jam itu.
"Pagi tadi tim kembali menggeledah, melakukan penyitaan dalam bentuk dokumen di Kantor Menwa UNS untuk mencari BB (barang bukti) untuk melengkapi alat bukti," kata Kombes Pol Ade kepada TribunSolo.com.
Ade juga menyatakan pihaknya akan kembali melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan ahli yang tergabung dalam Tim Kedokteran Forensik Dokkes Polda Jateng.
Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Meninggal saat Diklat dengan Luka Lebam, Keluarga Setuju Autopsi
Ahli yakni dokter yang melakukan autopsi jenazah GE, mahasiswa yang tewas karena diklat UNS.
"Juga ada staf Biro Kemahasiswaan UNS yang kami lakukan pemeriksaan," papar Kombes Pol Ade.
Tim penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak kekerasan terhadap GE setelah bukti terlengkapi.
Terkait pendampingan dari LPSK, Kombes Pol Ade mengaku telah ada koordinasi.
“Kami telah berkoordinasi efektif dan bersurat kepada LPSK di Jakarta untuk meminta perlindungan dan pendampingan terhadap para saksi," aku dia.
Baca juga: Sempat Mengeluh Sakit ke Orangtua, Mahasiswi UNS Ditemukan Tewas di Kamar Kos: Kecapekan Masuk Angin
"Hari ini tim dari LPSK Jakarta akan tiba di Solo dan melakukan assesment itu," jelasnya.
(TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "UNS Lindungi dua Mahasiswa Tersangka Tewasnya Gilang di Diklat Menwa : Ajukan Penangguhan Penahanan"
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, Dua Mahasiswa Aktif UNS Resmi Ditahan di Mako Polresta Solo"