Update Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Sita Barang Bukti Benda Elektronik
Penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), GE (20), masih terus bergulir.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), GE (20), masih terus bergulir.
Diketahui, GE meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
Kabar terbaru, polisi menemukan bukti terbaru dalam kasus ini.
Diketahui, barang bukti itu didapat dari pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Fakta Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Gibran: Yang Terjadi di Solo Itu Tanggung Jawab Saya
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia mengungkapkan pihaknya sudah menyita barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, barang bukti juga telah diserahkan ke Mapolda Jateng untuk dianalisa.

"Ada beberapa barang bukti yang muncul dari pemeriksaan saksi, penyidik sudah melakukan penyitaan."
"Barang buktinya berupa barang elektronik," ungkap Ade, Rabu, kepada TribunSolo.com.
Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa 23 saksi terkait kasus tewasnya GE.
Ade mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi pendampingan pada saksi.
Baca juga: Menwa Disebut Lakukan Kekerasan Berulang, Resimen Mahasiswa UNS Solo Minta Dibekukan
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan LPSK."
"Penyidik akan bersurat kepada LPSK untuk memberikan pendampingan saksi, agar kasus ini segera terungkap," imbuhnya.
Sementara itu, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menwa UNS sudah dibekukan untuk sementara waktu per 27 Oktober 2021.
Mengutip TribunSolo.com, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengungkapkan kantor Menwa telah ditutup untuk mengamankan barang bukti.