Diperpanjang Dua Minggu, Luar Jawa dan Bali Masih Berlakukan PPKM dari 9 sampai 22 November 2021
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa dan Bali mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari laman Sekretariat Kabinet RI, upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan situasi pandemi COVID-19.
Kebijakan perpanjangan ini efektif dimulai tanggal 9 hingga 22 November 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di Luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu.
Hal tersebut ia sampaikan seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Ajak Warga Sulawesi Tenggara Patuh Prokes, Gubernur Sultra Ali Mazi Harap Status PPKM Turun Level 1
“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan rincian, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1.
Di tingkat kabupaten/kota sendiri jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota.
Level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.
Airlangga juga menjelaskan terkait cakupan vaksinasi, terdapat enam provinsi di luar Jawa-Bali yang memiliki capaian dosis pertama melebihi capaian nasional yakni 60,11 persen.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Sultra hingga 8 November, Empat Daerah Naik Level 3, Kendari level 2
“Dari segi vaksinasi, baru 6 provinsi yang di atas nasional, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kaltara, Kaltim, NTB, dan Sulut, sementara provinsi lain capaiannya di bawah nasional,” imbuhnya.
Airlangga menerangkan kriteria untuk menetapkan PPKM pada periode kali ini menggunakan level asesmen situasi pandemi dan capaian vaksinasi dosis pertama.
Wilayah yang vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM.
“Ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3" terang Airlangga
"Sehingga total [PPKM] level 3 ada 160 kabupaten/kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota,” sambungnya.
Baca juga: Tiga Hari Lagi Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Sama Rata di Semua Wilayah PPKM Level 3
Menko Ekon itu juga menuturkan terkait tingkat penularan virus Covid-19 di Indonesia.
Situation report Badan Kesehatan Dunia atau WHO per tanggal 3 November 2021 menunjukkan bahwa seluruh provinsi di Indonesia, tingkat penularan (community transmission) berada di level 1 atau tingkat penularan rendah.
“Kalau kita lihat report dari Nikkei, Indonesia berada di dalam peringkat ke 41, naik peringkatnya dibandingkan yang lalu 54. Indonesia dengan peringkat ke 41 tersebut adalah [peringkat] tertinggi di ASEAN,” jelas Airlangga.
Per 7 November, kasus aktif nasional sejumlah 10.825 kasus atau 0,3 persen, di bawah rata-rata global yakni 7,4 persen.
Sedangkan untuk kasus aktif di luar Jawa-Bali yaitu 5.566 kasus atau 0,4 persen dari total kasus.
Angka tersebut menurun 97,5 persen dari puncak kasus aktif luar Jawa dan Bali pada (6/8/2021).
Baca juga: Lengkap Persyaratan, Link Pengisian Data, Rumah Millennials dan Indonesian Event Buka Beasiswa PPKM
“Konfirmasi harian sebesar 159 kasus dengan tren penurunan sebanyak 99,5 persen dari puncaknya di 6 Agustus yang lalu. Kasus aktif di luar Jawa-Bali sejumlah 51,42 persen dari total kasus nasional,” ungkap Airlangga.
Secara spasial, tingkat kesembuhan atau recovery rate (RR) di Sumatra sebannyak 96,13 persen, untuk tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) 3,57 persen, dan penurunan kasus aktif dibanding 9 Agustus mencapai 98,02 persen.
Nusa Tenggara RR 97,41 persen, CFR 2,34 persen, dan penurunan kasus 98,23 persen.
Kalimantan dengan RR 96,55 persen, CFR 3,17 persen, dan penurunan kasus 97,90 persen.
Sulawesi RR 97,10 persen, CFR 2,63 persen, dan penurun kasus 98,16 persen. Terakhir Maluku dan Papua RR 96,07 persen, CFR 1,75 persen, dan penurunan kasus sebesar 90,26 persen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 8 November 2021, Ada 211 Kabupaten/ Kota Terapkan Level 3
Airlangga juga menjelaskan mengenai realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Realisasi PEN sampai dengan 5 November 2021 mencapai Rp456,35 triliun atau 61,3 persen dari pagu Rp744,77 triliun.
“Di Klaster Kesehatan sudah Rp126,65 triliun atau 58,9 persen, di [Klaster] Perlindungan Sosial sudah Rp132,49 triliun atau 72,4 persen, Klaster Prioritas Rp72,59 triliun atau 61,6 persen, [Klaster] Dukungan UMKM dan Korporasi Rp63,45 triliun atau 39,1 persen, dan [Klaster] Insentif Usaha sudah 97,4 persen atau Rp61,17 triliun,” ucap Airlangga.
Airlangga mengatakan juga bahwa perekonomian Indonesia menuju tren pertumbuhan yang positif.
Pemerintah optimistis bahwa hingga akhir tahun 2021 nanti perekonomian akan mencatatkan pertumbuhan di kisaran 3,7-4 persen (full year year on year).
Baca juga: Perpanjangan PPKM hingga 8 November, Wali Kota Kendari Tunggu Instruksi Mendagri Turun Level 1
“Kita lihat bahwa resiliensi perekonomian baik dari segi cadangan devisa, neraca perdagangan, dan juga IHSG dan nilai tukar yang walaupun fluktuatif namun relatif stabil,” pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)