Pilgub Sulawesi Tenggara

Usai Bebas Penjara Asrun Masih Berhasrat Tarung di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, Libatkan Survei

Diketahui, Asrun bakal bebas murni pada 1 Maret 2022 setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 4 tahun sejak Oktober 2018.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Wali Kota Kendari (2007-2012 dan 2012-2017) Ir Asrun. (Foto: Fadli Aksar) 

Syarat tersebut antara lain harus membayar denda, uang pengganti, dan harus menjadi justice collaborator.

Apabila semua syarat tak bisa dipenuhi maka, narapidana tidak bisa mendapatkan remisi.

"Kalau pak Asrun uang denda sudah dibayar, pengganti tidak ada, tapi tidak menjadi justice collaborator dari KPK sehingga tidak mendapatkan remisi," tandasnya.

Terpidana Korupsi

Diketahui, Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. 

Baca juga: Ratu Nina, Istri Pertama Sultan Pontianak IX Dianiaya dan Diusir saat Acara Penobatan Istri Kedua

Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. 

Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Baca juga: Ibu Muda Tewas Minum Air dari Kulkas yang Diduga Diracuni Saudara, Suami: Lidah Rasanya Terbakar

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved