Pilgub Sulawesi Tenggara

Usai Bebas Penjara Asrun Masih Berhasrat Tarung di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, Libatkan Survei

Diketahui, Asrun bakal bebas murni pada 1 Maret 2022 setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 4 tahun sejak Oktober 2018.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Wali Kota Kendari (2007-2012 dan 2012-2017) Ir Asrun. (Foto: Fadli Aksar) 

Akhirnya, Hugua bertarung seorang diri dan hingga akhirnya kalah dengan perolehan suara terendah 280.762.

Pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas menjadi pemenang Pilgub Sultra saat itu dengan perolehan suara terbanyak 495.880.

Di posisi kedua bertengger pasangan Rusda Mahmud Sjafei Kahar dengan perolehan 358.537.

Bebas 1 Maret 2022

Mantan Wali Kota Kendar Ir Asrun saat berada di Lapas Kelas IIA Kendari
Mantan Wali Kota Kendar Ir Asrun saat berada di Lapas Kelas IIA Kendari (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Asrun bakal segera menghirup udara bebas.

Asrun akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari pada 1 Maret 2022.

Mantan Wali Kota Kendari dua periode itu masih menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.

Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.

Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama 4 tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan pada September 2020 lalu.

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari: PT Jasa Marga Rekrutment Management Trainee Berikut Syarat & Cara Daftarnya

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, masa penjara Asrun habis pada Maret 2022.

"Menurut hitungan kami, (Asrun) akan bebas murni pada 1 Maret 2022," kata Abdul Samad Dama.

Tak hanya Asrun, anaknya ADP juga bakal keluar pada tanggal yang sama.

Berbeda dengan ayahnya, ADP menjalani masa penjara di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kolaka sejak 2 tahun belakangan.

Menurut Abdul Samad Dama, narapidana tipikor tak terkecuali Asrun dan ADP tak bisa mendapatkan remisi.

Baca juga: Kendari Terang: Pemkot Kembali Resmikan Lampu Jalan di Kampung Germas Pondambea

Para narapidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan tambahan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved