Pilgub Sulawesi Tenggara
Usai Bebas Penjara Asrun Masih Berhasrat Tarung di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, Libatkan Survei
Diketahui, Asrun bakal bebas murni pada 1 Maret 2022 setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 4 tahun sejak Oktober 2018.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari (2007-2012 dan 2012-2017) Ir Asrun masih berhasrat bertarung di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Pilgub Sultra 2024.
Asrun mengaku siap mengikuti perhelatan lima tahunan itu usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari.
Diketahui, Asrun bakal bebas murni pada 1 Maret 2022 setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 4 tahun sejak Oktober 2018.
Asrun divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Asrun lantas mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan berhasil memenangkan upaya hukum itu.
Baca juga: Penyebab Artis Cantik Hanna Kirana Meninggal Dunia di Usia Muda Diungkap Kekasih, Riwayat Penyakit
Asrun mendapat pengurangan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dari total vonis 5 tahun 6 bulan.
"Tidak juga (maju Pilgub Sultra) tapi kalau teman-teman ingin saya maju, saya maju, kita survei saja dulu," kata Asrun saat ditemui di Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (2/11/2021).
Menurut mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini, apabila dirinya akan maju bertarung memperebutkan kursi Gubernur Sultra, terlebih dahulu bakal melakukan survei.
Sebab, dirinya tak ingin menjadi 'kartu mati' bertarung tanpa dukungan dan tak meraup suara.
Baca juga: Atalanta vs Manchester United Liga Champions Imbang 2-2 Ronaldo Pahlawan hingga Masalah Solskjaer
"Kan yang begitu harus disurvei, jangan kita ngotot sendiri, padahal di bawah tidak ada suara, kartu mati namanya," ungkapnya.
Pilgub Sultra 2018
Asrun sempat bertarung dalam Pilgub Sultra berpasangan dengan Hugua pada 2018 lalu.
Asrun dan Hugua bertarung melawan dua calon lain, yakni Ali Mazi - Lukman Abunawas serta Rusda Mahmud - Sjafei Kahar.
Pasangan Asrun - Hugua diusung PAN, PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS.
Baca juga: Penyebab Artis Cantik Hanna Kirana Meninggal Dunia di Usia Muda Diungkap Kekasih, Riwayat Penyakit
Namun, Asrun tersandung Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK dan tak bisa melanjutkan proses tahapan Pilkada.
Akhirnya, Hugua bertarung seorang diri dan hingga akhirnya kalah dengan perolehan suara terendah 280.762.
Pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas menjadi pemenang Pilgub Sultra saat itu dengan perolehan suara terbanyak 495.880.
Di posisi kedua bertengger pasangan Rusda Mahmud Sjafei Kahar dengan perolehan 358.537.
Bebas 1 Maret 2022

Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Asrun bakal segera menghirup udara bebas.
Asrun akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari pada 1 Maret 2022.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode itu masih menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama 4 tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan pada September 2020 lalu.
Baca juga: Lowongan Kerja Kendari: PT Jasa Marga Rekrutment Management Trainee Berikut Syarat & Cara Daftarnya
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, masa penjara Asrun habis pada Maret 2022.
"Menurut hitungan kami, (Asrun) akan bebas murni pada 1 Maret 2022," kata Abdul Samad Dama.
Tak hanya Asrun, anaknya ADP juga bakal keluar pada tanggal yang sama.
Berbeda dengan ayahnya, ADP menjalani masa penjara di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kolaka sejak 2 tahun belakangan.
Menurut Abdul Samad Dama, narapidana tipikor tak terkecuali Asrun dan ADP tak bisa mendapatkan remisi.
Baca juga: Kendari Terang: Pemkot Kembali Resmikan Lampu Jalan di Kampung Germas Pondambea
Para narapidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan tambahan.
Syarat tersebut antara lain harus membayar denda, uang pengganti, dan harus menjadi justice collaborator.
Apabila semua syarat tak bisa dipenuhi maka, narapidana tidak bisa mendapatkan remisi.
"Kalau pak Asrun uang denda sudah dibayar, pengganti tidak ada, tapi tidak menjadi justice collaborator dari KPK sehingga tidak mendapatkan remisi," tandasnya.
Terpidana Korupsi
Diketahui, Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Baca juga: Ratu Nina, Istri Pertama Sultan Pontianak IX Dianiaya dan Diusir saat Acara Penobatan Istri Kedua
Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Baca juga: Ibu Muda Tewas Minum Air dari Kulkas yang Diduga Diracuni Saudara, Suami: Lidah Rasanya Terbakar
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)