Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suami di Kampung Malah Pacaran dengan Remaja hingga Hamil

Kasus hamil di luar nikah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Editor: Ifa Nabila
Freepik
ILUSTRASI ibu hamil. Kasus hamil di luar nikah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus asusila terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Seorang pria berinisial ANH (26) nekat menghamili seorang remaja berinisial DNS (18).

Diketahui, keduanya memang berpacaran selama setahun hingga terjadi hamil di luar nikah.

Padahal, ANH sudah punya istri dan anak.

Baca juga: Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali

Namun, sudah selama lima tahun terakhir istri pelaku bekerja di Singapura.

Sementara anaknya dititipkan di tempat mertuanya.

Aksi asusila itu dilakukan sejak bulan November 2020 sampai dengan Oktober 2021.

Dalam kesempatan press release, Selasa (2/11/2021) sore. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto menjelaskan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bumi Pratama Mandira.

Baca juga: Dukun Cabuli Anak Pasien, Ngakunya Bisa Sembuhkan Ayah Korban, Sudah Buka Praktik 9 Tahun

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya kedapatan hamil 2 minggu.

"Penangkapan pelaku ANH dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 30 Oktober 2021, oleh orang tua korban," ujar AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal.

Dikatakan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku bahwa awal mula perkenalan yaitu pada pertengahan bulan November 2020 lalu.

Di mana pelaku menghubungi anak korban melalui obrolan di aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban datang ke rumahnya.

"Waktu itu korban datang ke rumah pelaku dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Pada saat sudah di dalam rumah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,"

"Saat itu korban menolak permintaan pelaku, karena pelaku terus membujuk dan merayunya. Sehingga korban terbuai dengan bujuk rayu dan mau disetubuhi oleh pelaku," ungkap dia.

Baca juga: Ibu Cari Uang Jadi TKW, Ayah di Rumah Malah Cabuli Anak Kandung dan Ancam Bunuh Korban Jika Melawan

Di saat melakukan persetubuhan tersebut status anak korban dan pelaku adalah pacaran (menjalin hubungan).

"Terhitung sekitar setahun menjalin hubungan, pelaku telah menyetubuhi anak korban sebanyak 22 kali yaitu sejak November 2020 sampai dengan Oktober 2021. Hingga menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 2 Minggu," tegas Kasat.

Dijelaskan AKP Sapta, sewaktu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, usianya korban masih 17 tahun 10 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKI, untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, ANH (26) membenarkan telah melakukan persetubuhan yang dilandasi perasaan suka sama suka.

"Sekitar 5 tahun terakhir saya ditinggal istri pergi merantau ke Singapura. Dan sudah memiliki seorang anak yang dititipkan ke mertua (orangtua dari mantan istri)," ucap duda satu orang anak.

"Saya sudah berpacaran dengan dia selama satu tahun dan sudah 22 kali melakukan persetubuhan," imbuhnya.

Masih kata pelaku, sebelum melakukan persetubuhan dirinya telah berjanji kalau hamil akan bertanggungjawab dan menikahi korban.

"Saya sudah mau bertanggungjawab, tetapi orangtuanya tidak menyetujui dan memilih melaporkan saya ke polisi," ujarnya tidak menyesali perbuatannya.

Ayah Rudapaksa Anak saat Ibu Kerja Jadi TKW

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Pelakunya adalah pria berinisial YPM.

Sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri, yakni EPL (17).

Tindak pencabulan itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

Baca juga: Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali

Bahkan saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa anaknya jika tak menurut.

Diketahui, ibu korban yang merupakan istri pelaku tidak di rumah karena menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, kejadian pertama dialami EPL pada 8 Mei 2021 silam.

Sementara kejadian kedua terjadi pada 8 Oktober 2021.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun, Iming-iming Pinjami HP untuk Nonton Film

Awal mula kejadian, tutur Kapolres Handrio, pelaku YPM meraba-raba tubuh putrinya saat sedang tidur.

Saat itu sekira pukul 02.00 Wita. EPL yang terbangun karena kaget kemudian langsung dicekik dan diancam dibunuh apabila nekat berteriak saat itu.

Selanjutnya, kejadian pilu itu berulang tanggal yang sama lima bulan kemudian. Saat subuh sekira pukul 02.00 Wita, EPL tersadar karena ditampar lelaki 45 tahun itu. .

"Saat itu pelaku mengancam menggunakan sebilah benda tajam kemudian membuka celana korban dengan paksaan dan langsung menyetubuhi korban," ujar Kapolres Handrio.

Kapolres menyebut, kejadian memilukan itu berlangsung di dalam rumah mereka yang hanya memiliki satu kamar dengan satu tempat tidur berbentuk balai balai dengan dua tingkat untuk mereka.

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Cabuli Anak Tahanan, Iming-iming Bebaskan Ayah, Kini Dipecat dari Kepolisian

Rumah itu, tambah Kapolres hanya dihuni EPL bersama ayah dan saudara laki lakukan karena sang ibu menjadi tenaga kerja (PMI) di luar negeri sejak 2006 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tgl 18 Oktober 2021 oleh korban, maka pihak kepolisian dari Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Joan Pablo HBT langsung mengamankan pelaku Yance di rumahnya. Saat diamankan, Yance tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Handrio menyebut saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Handrio.

(TribunSumsel.com/Winando Davinchi) (Pos-Kupang.com/Ryan Nong)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditinggal Istri Kerja ke Singapura, Pria di Sungai Menang OKI Hamili Anak di Bawah Umur dan di Pos-Kupang.com dengan judul Seorang Ayah di Sumba Timur Tega Rudapaksa Putrinya Saat Istrinya Jadi TKW

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved