Kapolsek Parigi Moutong Cabuli Anak Tahanan, Iming-iming Bebaskan Ayah, Kini Dipecat dari Kepolisian

Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN nekat melakukan pencabulan terhadap anak tahanan. Akhirnya, Iptu IDGN mendapat sanksi, dipecat dari kepolisian

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN nekat melakukan pencabulan terhadap anak tahanan. Akhirnya, Iptu IDGN mendapat sanksi, dipecat dari kepolisian 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN nekat melakukan pencabulan terhadap anak tahanan.

Akhirnya, Iptu IDGN mendapat sanksi, yakni dipecat dari kepolisian.

Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah.

Sidang yang menyidangkan kasus asusila yang diduga dilakukan Iptu IDGN saat menjabat Kapolsek Parigi Moutung tersebut digelar pada Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

Baca juga: Kapolsek Rudapaksa Anak Tersangka, Kenalan saat Korban Jenguk Ayah di Tahanan

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan."

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu. 

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum. 

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.

Baca juga: 5 Fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka, dari Janji Ayah Bebas, Minta Dobel, hingga Beri Uang

Diberitakan sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun. 

Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.

Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.

Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek. 

Bantah Lakukan Tindak Asusila

Beredar video mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu PDGN membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.

Dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.

Baca juga: Korban Pencabulan Tak Jadi Lapor karena Belum Vaksin, Polresta Banda Aceh Beri Klarifikasi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved