Berita Konawe
Polisi Tak Bermaksud Bubarkan Tari Lulo di Konawe, Dikbud Sebut Kemajuan Budaya Diatur Undang-Undang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Dr Suriyadi menyebut jika aparat kepolisian tidak ada maksud membubarkan lulo.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Dr Suryadi menyebut jika aparat kepolisian tidak ada maksud membubarkan lulo.
Pernyataan itu, ia sampaikan saat menemui sejumlah warga yang protes adanya pembubaran tari lulo dalam hajatan di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, beberapa waktu lalu.
"Apa yang dilakukan teman-teman aparat itu bukan mau membubarkan atau melarang kemajuan yang namanya instrumen budaya kita," ujar Dr Suryadi dihadapan sejumlah warga yang berunjuk rasa, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka semua instrumen budaya dan kearifan lokal akan tetap dilestarikan dan dimajukan termasuk tari lulo.
"Saya yakin dan percaya kita satu keyakinan bahwa aparat tidak ada niat untuk melarang dan membubarkan instrumen budaya yang kita lakukan," tambahnya.
Baca juga: Polres Konawe Tegaskan Tidak Akan Bubarkan Tari Lulo saat Hajatan, Digelar Tanpa Minuman Keras
Namun, Dr Suryadi, sepakat dengan pernyataan Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih jika mengarah ke tindak pidana maka akan dibatasi.
Lebih lanjut, Dr Suryadi menjelaskan tari lulo saat ini telah teregistrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Tidak alasan kita tidak majukan (budaya) tetapi hal-hal yang disampaikan Ibu Kasat itu tidak boleh kita lakukan. Ini menjadi rujukan kita," jelasnya.
Polres Konawe Tidak Akan Bubarkan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih menemui sejumlah warga yang protes pembubaran kegiatan tari lulo beberapa waktu lalu.
AKP Sri Endang Fajar Ningsih mengatakan, pihaknya menegaskan tidak akan membubarkan kegiatan tari lulo yang biasanya digelar dalam hajatan.
Baca juga: Warga Konawe Protes Pembubaran Tari Lulo saat Hajatan, Unjuk Pagelaran Budaya Tarian di Jalan Raya
Bahkan, kata AKP Sri Endang Fajar Ningsih, setiap kegiatan tari lulo tidak pernah dibubarkan tanpa adanya hal-hal yang memicu tindak pidana lain seperti minuman keras dan senjata tajam.
"Saat ini kita sudah melakukan Sikat Anoa, jika ditemukan miras dan sajam," kata Sri saat berdialog dengan massa aksi di simpang Pos Satuan Lalu Lintas Polres Konawe, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut, kata AKP Sri Endang Fajar Ningsih, pihaknya juga bakal menggaransi gelaran tari lulo dalam suatu hajatan asal tidak ada hal yang memicu tindak pidana lain.
Selain itu, mantan Kasat Lantas Polres Kendari ini mengatakan masyarakat yang menggelar hajatan dan tari lulo ataupun keramaian wajib untuk meminta ijin ke Polsek setempat.
Jika suatu kegiatan tidak ada ijin keramaiannya, AKP Sri Endang Fajar Ningsih menyebut, pihak kepolisian akan memberikan imbauan kepada penyelenggara.
"Kita masih berikan keringanan, tidak pernah ada tindakan upaya paksa dalam kegiatan tersebut," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Sri Endang Fajar Ningsih juga mengimbau, agar setiap hajatan yang ada tidak ada minuman keras dan senjata tajam.
Pasalnya, kata AKP Sri Endang Fajar Ningsih, beberapa peristiwa kecelakaan maut di Konawe juga diawali dengan konsumsi miras.
Protes Pembubaran
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk pagelaran budaya tarian di jalan raya, Kamis (28/10/2021).
Pantauan TribunnewsSultra.com, pagelaran budaya tarian itu dilakukan di simpang Kelurahan Latoma dan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Selatan.
Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Konawe Utara, Konsorsium LSM Seruduk Kantor Kejari Konawe
Dalam pagelaran budaya tarian tersebut, terlihat juga beberapa pemuda menggunakan pakaian adat daerah.
Adapun tarian yang ditampilkan yakni Tarian Mondotambe, Umo Ara yang diiringi alunan musik tradisional dan serta pertunjukan gambus.
Setelah beberapa saat berorasi dan menggelar pertunjukan budaya tarian, para warga itu kemudian beranjak ke simpang Pos Satuan Lalu Lintas Polres Konawe.
Awalnya, sejumlah warga itu berencana menuju dan melanjutkan aksinya di Kepolisian Resor atau Polres Konawe.
Namun, Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr Suriyadi menemui dan berdialog dengan warga.
Baca juga: ARS Ungkap Kriteria Calon Pendamping Pilgub Sultra, Siap Maju Pencalonan Pemilihan Gubernur 2024
Setelah berdialog, warga lantas mengurungkan niat awalnya untuk unjuk rasa dan menemui Kepala Kepolisian Resor Konawe, AKBP Wasis Santoso.
Orator massa aksi, Wisan Saputra mengatakan, pihaknya menggelar aksi tersebut terkait dengan pelestarian budaya.
Kata dia, beberapa waktu lalu ada oknum petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Unaaha yang melarang menggelar tarian lulo pada sebuah hajatan.
"Sampai diberikan ancaman kepada yang punya pesta dan elekton akan diproses," kata Wisan kepada TribunnewsSultra.com.
Wisan menyebutkan, peristiwa pembubaran tersebut terjadi sekira dua minggu lalu di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Lebih lanjut, Wisan berharap agar ke depan tidak ada lagi pembubaran serupa di wilayah Kabupaten Konawe.
Selain itu, dikutip dari pernyataan sikap para warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Konawe Bersatu itu menuntut dua hal, di antaranya :
1. Semua penyelenggara/tuan rumah tari lulo wajib menyiapkan protokol Covid-19 seperti bak cuci tangan, masker, dan cairan disinfektan yang memadai.
2. Tidak ada lagi pelarangan tari lulo seperti kejadian beberapa waktu yang lalu karena merupakan bagian dari pelestarian budaya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kabupaten-konawe-dr-suriyadi-tari-lulo.jpg)