Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Seorang pemuda berinisial NS (23) nekat melakukan aksi rudapaksa di Tulangbawang.
Sampai-sampai pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku," beber Wido.
Baca juga: Suami Jual Istri yang Hamil 9 Bulan untuk Layani Hubungan Menyimpang: Korban Takut Ditinggal
Diancam 15 Tahun Penjara
Wido, mengutarakan, pelaku menghilang setelah tahu pacarnya berinisial R hamil tujuh bulan.
"Setelah korban hamil pelaku melarikan diri sehingga orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang," terang Wido.
"Seusai ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," papar Wido.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda Imingi Pacar Menikah, Rudapaksa Siswi di Tulang Bawang Lampung hingga Hamil