Pasangan Mahasiswa Nekat Buang Bayi, Ada 2 Orang yang Berperan Bantu Gugurkan Janin
Aksi pembuangan bayi terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Terus dua yang membantu, satu yang mengaku sebagai Apoteker, satu yang berpura-pura sebagai bidan," sambungnya.
Motif pembuangan bayi itu dilakukan, lantaran YO dan AS mengaku malu karena belum terikat status pernikahan yang sah.
Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Keluarga Juragan Elpiji Dirampok dan Disekap, Harta Benda Raib hingga Satu Orang Tewas
Kronologi penemuan mayat
Mayat bayi terbungkus kantong plastik di temukan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (18/10/2021) siang.
Pertama kali ditemukan seorang bocah sekolah dasar yang tengah bermain.
Sang bocah, MA (11), mulanya mengira kantongan itu hanyalah barang jatuh dan letaknya di dekat gerban masjid setempat.
"Pas dia (MA) buka, yang awal dia lihat itu sisirnya sama timba, dia kira kayak barang-barang itu, mungkin ada orang buang dan jatuh," kata kakak MA, MD (16) saat dikonfirmasi.
Kantongan itu, lanjut MD, sempat dibawa adiknya ke tempat bermain.
"Pas dia buka di tempat mainnya, dikira boneka, dia pegang-pegang eh baru sadar ternyata anak bayi, kagetmi, nakasi kembalimi ke tempatnya dia dapat itu," ujarnya
Usai menemukan bayi itu, MA pun melapor ke orang rumah dan istri pak Imam.
Warga lanjut MD, pun berdatangan sebelum akhirnya polisi tiba.
(Tribun Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara