Pasangan Mahasiswa Nekat Buang Bayi, Ada 2 Orang yang Berperan Bantu Gugurkan Janin

Aksi pembuangan bayi terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi bayi tewas. Aksi pembuangan bayi terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembuangan bayi terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Pelaku adalah mahasiswi berinisial YO (21).

Serta pacarnya, mahasiswa berinisial AS (23).

Kedua warga Kabupaten Pinrang ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Baca juga: Bayi Dibuang di Pinggir Jalan Ternyata Anak Polisi, Bayi Sudah Diadopsi, Orangtuanya Kini Menikah

Sepasang mahasiswa yang tega membuang bayi hasil hubungan asmaranya terancam 10 tahun penjara.

Mereka ditangkap setelah membuang bayi yang dilahirkan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, 18 Oktober lalu.

Selain YO dan AS, polisi juga menangkap dua orang lainnya, ibu rumah tangga berinisial SR (26) dan pria SJ (33).

Peran SR membantu YO saat menggugurkan janin yang delapan bulan terakhir di kandungnya, sementara SJ berperan menyediakan obat penggugur kandungan.

Baca juga: Dikira Suara Anak Kucing, Ternyata Ada Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga

Aksi aborsi keempat pelaku dilancarkan di salah satu tempat di Perumahan Telkomas.

AS dan YO membayar Rp 9 juta ke SR dan SJ.

 Tepatnya, 16 Oktober atau dua hari sebelum mayat bayi dibuang.

Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sempat dibawa ke salah satu klinik untuk dirawat.

Namun, nyawa sang bayi tidak tertolong memaksa keduanya YO dan AS, membuang bayi itu.

Baca juga: Polisi Gadungan Pepet Lalu Rampok Sopir Travel, Modal Pistol dan Borgol Mainan

"Tersangka ada empat orang (YO, AS, SR dan SJ)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (25/10/2021) siang.

"Perempuan yang melakukan aborsi YO, bersama pacarnya AS.

Terus dua yang membantu, satu yang mengaku sebagai Apoteker, satu yang berpura-pura sebagai bidan," sambungnya.

Motif pembuangan bayi itu dilakukan, lantaran YO dan AS mengaku malu karena belum terikat status pernikahan yang sah.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Juragan Elpiji Dirampok dan Disekap, Harta Benda Raib hingga Satu Orang Tewas 

Kronologi penemuan mayat

Mayat bayi terbungkus kantong plastik di temukan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (18/10/2021) siang.

Pertama kali ditemukan seorang bocah sekolah dasar yang tengah bermain.

Sang bocah, MA (11), mulanya mengira kantongan itu hanyalah barang jatuh dan letaknya di dekat gerban masjid setempat.

"Pas dia (MA) buka, yang awal dia lihat itu sisirnya sama timba, dia kira kayak barang-barang itu, mungkin ada orang buang dan jatuh," kata kakak MA, MD (16) saat dikonfirmasi.

Kantongan itu, lanjut MD, sempat dibawa adiknya ke tempat bermain.

"Pas dia buka di tempat mainnya, dikira boneka, dia pegang-pegang eh baru sadar ternyata anak bayi, kagetmi, nakasi kembalimi ke tempatnya dia dapat itu," ujarnya 

Usai menemukan bayi itu, MA pun melapor ke orang rumah dan istri pak Imam.

Warga lanjut MD, pun berdatangan sebelum akhirnya polisi tiba.

(Tribun Timur/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved