Berita Sulawesi Tenggara

BABAK BARU Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Beberkan Tersangka Baru Usai Menang Praperadilan

Identitas tersangka baru itu dibeberkan seusai Kejati Sultra memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
KEJATI SULTRA - Kondisi gedung Kejati Sultra dari halaman depan, Senin (14/6/2021). Kantor kejaksaan ini terletak di bilangan Jl A Yani nomor 4, Kota Kendari. 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody SH mengatakan, tersangka baru itu sedang dibidik. 

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Rilis Kerugian Negara Naik Rp495 Miliar

Baca juga: Kalah Praperadilan Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Lengkapi Bukti Tersangka Buhardiman

Untuk itu belum bisa membeberkan identitas rinci dari tersangka yang dimaksudkan Kejati Sultra.

"Jadi pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh LSO itu telah ditolak PN Kendari. Saat ini Kejati Sultra sedang membidik tersangka baru," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (21/10/2021).

"Maaf, tapi sedang ditangani oleh penyidik, jadi untuk identitas tersangka baru itu nanti diumumkan oleh Pak Kajati (Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin)," jelasnya. 

Untuk diketahui, Kejati Sultra sedikitnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan korupsi yang menyeret PT Toshida Indoneia.

Para tersangka yakni, dua berasal dari mantan pejabat di lembaga Pemerintahan Daerah Sulaesi Tenggara dan petinggi PT Toshida Indonesia, termasuk La Ode Sinarwan Oda.

Keempat tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, di bilangan Jl Raden Soeprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

La Ode Sinarwan Oda dkk bakal menunggu jadwal persidangan di jeruji besi tersebut.

Kerugian Negara

Kejati Sultra merilis kerugian negara terbaru yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168,83," sebut Nur Chaliq di Aula Kejati Sultra, Kamis (9/9/2021).

Kata dia, kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.

"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," urainya.

Baca juga: Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan Umar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Rey)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved