Berita Sulawesi Tenggara

BABAK BARU Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Beberkan Tersangka Baru Usai Menang Praperadilan

Identitas tersangka baru itu dibeberkan seusai Kejati Sultra memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
KEJATI SULTRA - Kondisi gedung Kejati Sultra dari halaman depan, Senin (14/6/2021). Kantor kejaksaan ini terletak di bilangan Jl A Yani nomor 4, Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) PT Toshida Indonesia, kini memasuki babak baru.

Kini Kejaksaan Tinggi Sultra membeberkan adanya tersangka baru dalam dugaan rasuah tersebut.

Identitas tersangka baru itu dibeberkan seusai Kejati Sultra memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

PN Kendari akhirnya menolak praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Hakim Tunggal Arief Hakim Nugraha menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejati Sultra terhadap La Ode Sinarwan Oda, sah secara hukum.

Dalil itu berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang seseorang telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tak boleh mengajukan Praperadilan.

"Mengadili, menyatakan permohonan termohon La Ode Sinarwan Oda tidak dapat diterima," ujar Arief Hakim Nugraha, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: La Ode Sinarwan Oda Kembali Lawan Penetapan Tersangka Kejati Sultra, Ajukan Praperadilan Kedua

Untuk diketahui, La Ode Sinarwan Oda telah dimasukkan dalam DPO Kejati Sultra.

Jaksa menilai, La Ode Sinarwan Oda tak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Penyidik Kejati Sultra, Sugiatno, mengatakan, putusan hakim tunggal PN Kendari sudah tepat.

"Ini membuktikan kerja-kerja yang kita lakukan sudah sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya ditemui seusai sidang.

Tersangka Baru

Kejati Sultra terus menelusuri aliran uang dalam dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan PT Toshida Indonesia.

Tidak main-main, Kejati Sultra yang memenangkan praperadilan di PN Kendari langsung membidik tersangka baru

Sosok tersangka baru itu jelas telah menambah 4 nama tersangka yang lebih dulu ditetapkan sebelumnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody SH mengatakan, tersangka baru itu sedang dibidik. 

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Rilis Kerugian Negara Naik Rp495 Miliar

Baca juga: Kalah Praperadilan Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Lengkapi Bukti Tersangka Buhardiman

Untuk itu belum bisa membeberkan identitas rinci dari tersangka yang dimaksudkan Kejati Sultra.

"Jadi pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh LSO itu telah ditolak PN Kendari. Saat ini Kejati Sultra sedang membidik tersangka baru," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (21/10/2021).

"Maaf, tapi sedang ditangani oleh penyidik, jadi untuk identitas tersangka baru itu nanti diumumkan oleh Pak Kajati (Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin)," jelasnya. 

Untuk diketahui, Kejati Sultra sedikitnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan korupsi yang menyeret PT Toshida Indoneia.

Para tersangka yakni, dua berasal dari mantan pejabat di lembaga Pemerintahan Daerah Sulaesi Tenggara dan petinggi PT Toshida Indonesia, termasuk La Ode Sinarwan Oda.

Keempat tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, di bilangan Jl Raden Soeprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

La Ode Sinarwan Oda dkk bakal menunggu jadwal persidangan di jeruji besi tersebut.

Kerugian Negara

Kejati Sultra merilis kerugian negara terbaru yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168,83," sebut Nur Chaliq di Aula Kejati Sultra, Kamis (9/9/2021).

Kata dia, kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.

"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," urainya.

Baca juga: Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan Umar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Rey)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved