PPPK dan CPNS 2021

Wajib Tahu! 4 Jenis Cuti Kerja Guru PPPK Serta Besaran Gaji dan Tunjangan

Pada seleksi tahap I, pemerintah mengumumkan ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos. Peserta lolos segera diangkat menjadi guru PPPK.

Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Peserta SKD CPNS 2021 Kota Kendari 

* Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

* Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

* Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

* Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

* Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

* Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

* Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

* Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

Baca juga: Buruan Sisa 2 Hari Lagi, Beli New Avanza Uang Muka Rp16 Juta, Dapat Gratis Biaya Servis 4 Tahun

C. Tunjangan PPPK Guru

Berikut tunjangan untuk PPPK Guru sebagaimana dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com:

1. Tunjangan Keluarga;

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Struktural;

4. Tunjangan Jabatan Fungsional;

5. dan Tunjangan lainnya.

Perlu diketahui, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews.com/Arkan)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh)

* Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

* Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

* Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

* Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

* Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

* Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

* Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

* Golongan XVII

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved