PPPK dan CPNS 2021
Wajib Tahu! 4 Jenis Cuti Kerja Guru PPPK Serta Besaran Gaji dan Tunjangan
Pada seleksi tahap I, pemerintah mengumumkan ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos. Peserta lolos segera diangkat menjadi guru PPPK.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) untuk kuota tenaga guru pengajar telah memasuki tahap II, bakal dilaksanakan pada 8-11 November 2021.
Pada seleksi tahap I, pemerintah mengumumkan ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos. Peserta lolos segera diangkat menjadi guru PPPK.
Lalu bagaimana nasib guru PPPK nantinya? apakah ada cuti kerja? juga bagaimana mekanisme penggajiannya dan tunjangan?
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia tahun ini membuka sebanyak 1.002.616 formasi PPPK Guru.
Tentu saja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menyiapkan regulasi untuk rencana kerja, juga anggaran untuk gaji serta tunjangan guru PPPK.
Pasalnya, guru PPPK yang berkewajiban mengajar juga harus memiliki mekanisme kerja yang jelas.
Gaji dan tunjangan sudah merupakan hak dan wajib diketahui besaran oleh setiap guru PPPK.
Bukan itu saja, guru PPPK juga harusnya memiliki hak cuti kerja.
Baca juga: rekrutmen.imip.co.id PT IMIP Buka Lowongan Kerja Kendari, Makassar, Palu, Bisa Langsung Wawancara
Baca juga: Wujud Penghargaan ke Leluhur, Benteng Keraton Buton Diusulkan Jadi Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO
A. Hak Cuti
Hak cuti kerja guru PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018, tentang Manajemmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Berikut jenis-jenis cuti kerja guru PPPK sebagaimana dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com:
1. Cuti sakit
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 haru berhak memperoleh cuti sakit.
Hal tersebut dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
2. Cuti melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada saat menjadi PPPK, maka berhak untuk memperoleh cuti melahirkan
Lamanya cuti melahirkan yang diberikan maksimal tiga bulan
3. Cuti bersama
Bagi PPPK, cuti bersama mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS.
Selain itu, bagi PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambag sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
4. Cuti tahunan
PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan.
Lamanya cuti tahunan yang diperoleh adalah 12 hari kerja.
Jika ingin menggunakan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memperoleh hak cuti tahunan.
Baca juga: Asal-usul Nama Pecco Bagnaia Dibocorkan Kandidat Juara MotoGP 2021 Ketika Curhat Bertemu Rossi
B. Gaji PPPK Guru
Gaji serta tunjangan PPPK Guru terlampir pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
Berikut besaran gaji untuk guru PPPK Guru sebagaimana dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com:
* Golongan I
Rp 1.794.900 - 2.686.200
* Golongan II
Rp 1.960.200 - 2.843.900
* Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
* Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
* Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
* Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043.800
* Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
* Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
* Golongan IX
Rp 2.966.500 - 4.872.000
* Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
* Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
* Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
* Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
* Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
* Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
* Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
* Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
Baca juga: Buruan Sisa 2 Hari Lagi, Beli New Avanza Uang Muka Rp16 Juta, Dapat Gratis Biaya Servis 4 Tahun
C. Tunjangan PPPK Guru
Berikut tunjangan untuk PPPK Guru sebagaimana dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com:
1. Tunjangan Keluarga;
2. Tunjangan Pangan;
3. Tunjangan Jabatan Struktural;
4. Tunjangan Jabatan Fungsional;
5. dan Tunjangan lainnya.
Perlu diketahui, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(Tribunnews.com/Arkan)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh)