PPPK dan CPNS 2021
Wajib Tahu! 4 Jenis Cuti Kerja Guru PPPK Serta Besaran Gaji dan Tunjangan
Pada seleksi tahap I, pemerintah mengumumkan ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos. Peserta lolos segera diangkat menjadi guru PPPK.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) untuk kuota tenaga guru pengajar telah memasuki tahap II, bakal dilaksanakan pada 8-11 November 2021.
Pada seleksi tahap I, pemerintah mengumumkan ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos. Peserta lolos segera diangkat menjadi guru PPPK.
Lalu bagaimana nasib guru PPPK nantinya? apakah ada cuti kerja? juga bagaimana mekanisme penggajiannya dan tunjangan?
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia tahun ini membuka sebanyak 1.002.616 formasi PPPK Guru.
Tentu saja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menyiapkan regulasi untuk rencana kerja, juga anggaran untuk gaji serta tunjangan guru PPPK.
Pasalnya, guru PPPK yang berkewajiban mengajar juga harus memiliki mekanisme kerja yang jelas.
Gaji dan tunjangan sudah merupakan hak dan wajib diketahui besaran oleh setiap guru PPPK.
Bukan itu saja, guru PPPK juga harusnya memiliki hak cuti kerja.
Baca juga: rekrutmen.imip.co.id PT IMIP Buka Lowongan Kerja Kendari, Makassar, Palu, Bisa Langsung Wawancara
Baca juga: Wujud Penghargaan ke Leluhur, Benteng Keraton Buton Diusulkan Jadi Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO
A. Hak Cuti
Hak cuti kerja guru PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018, tentang Manajemmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Berikut jenis-jenis cuti kerja guru PPPK sebagaimana dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com:
1. Cuti sakit
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 haru berhak memperoleh cuti sakit.
Hal tersebut dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
2. Cuti melahirkan