PPPK dan CPNS 2021

Wajib Tahu! 4 Jenis Cuti Kerja Guru PPPK Serta Besaran Gaji dan Tunjangan

Pada seleksi tahap I, pemerintah mengumumkan ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos. Peserta lolos segera diangkat menjadi guru PPPK.

Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Peserta SKD CPNS 2021 Kota Kendari 

Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada saat menjadi PPPK, maka berhak untuk memperoleh cuti melahirkan

Lamanya cuti melahirkan yang diberikan maksimal tiga bulan

3. Cuti bersama

Bagi PPPK, cuti bersama mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS.

Selain itu, bagi PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambag sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan

4. Cuti tahunan

PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan.

Lamanya cuti tahunan yang diperoleh adalah 12 hari kerja.

Jika ingin menggunakan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memperoleh hak cuti tahunan.

Baca juga: Asal-usul Nama Pecco Bagnaia Dibocorkan Kandidat Juara MotoGP 2021 Ketika Curhat Bertemu Rossi

B. Gaji PPPK Guru

Gaji serta tunjangan PPPK Guru terlampir pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja

Berikut besaran gaji untuk guru PPPK Guru sebagaimana dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com: 

* Golongan I

Rp 1.794.900 - 2.686.200

* Golongan II

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved