Suami Jual Istri yang Hamil 9 Bulan untuk Layani Hubungan Menyimpang: Korban Takut Ditinggal

Praktik prostitusi terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Seorang pria bernama Dian (27) nekat menjual istrinya, EVS (23).

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Praktik prostitusi terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Seorang pria bernama Dian (27) nekat menjual istrinya, EVS (23). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Praktik prostitusi terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Seorang pria bernama Dian (27) nekat menjual istrinya, EVS (23).

Kasus suami jual istri ini semakin miris lantaran dilakukan sejak korban kondisi hamil 4 bulan.

Bahkan saat usia kandungan memasuki bulan ke-9 dan pascamelahirkan, korban tetap dipaksa melakukan praktik prostitusi.

Baca juga: Suami Jual Istri untuk Layani Threesome, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta Keliling Jawa Timur

"Sejak September 2020 hingga selesai lahiran, selepas nifas kemudian dijajakan kembali oleh tersangka," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan, Jumat (15/10/2021).

Layanan persetubuhan yang ditawarkan beragam, salah satunya persetubuhan bertiga.

Tersangka ditangkap di sebuah hotel, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pada 30 September 2021 lalu.

Saat digrebek, polisi mendapati korban tengah melayani dua pria secara bersamaan, salah satunya adalah Dian.

Baca juga: Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi dengan ASN, Pria Ini Bunuh Suami Baru saat Korban Naik Motor

"Tersangka dan korban maupun saksi lalu kami amankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," imbuhnya.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, disimpulkan bahwa Dian menjajakan istrinya demi fantasi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Korban ditawarkan melalui sebuah akun twitter, @Vi******FE dengan tarif satu juta rupiah.

"Tarif antara Rp 1 juta.

Tetapi kadang juga menerima Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu tergantung kriteria suaminya," terang Wulan.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Tiba-tiba Buta setelah Demam dan Kejang, Ayah Pergi tanpa Kabar

EVS juga menceritakan alasan mengapa ia menerima tawaran suaminya.

"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal."

"Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," tandasnya.

Guna menarik minat pria hidung belang, Dian mengunggah foto dan video adegan asusila istrinya.

Ia juga menyertakan keterangan menyediakan wanita hamil.

Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Suami Jual Istri di Kediri

Seorang suami nekat menjual istrinya di Kota Kediri, Jawa Timur.

Pelaku adalah YW (35) berasal dari Mojoroto.

YW nekat menjual istrinya untuk melayani threesome alias berhubungan intim bertiga.

Baca juga: Istri Carikan Gadis ABG untuk Layani Suami, Alasan Suaminya Harus Threesome

Prostitusi ini disebarkan melalui media sosial Twiter.

Pasangan suami istri itu sudah tiga tahun menjalankan bisnis haram itu ke berbagai kota di Jawa Timur.

Aktivitas terlarang itu terbongkar, setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap mereka saat beraktivitas di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.

Saat ditangkap, pasangan suami istri itu tengah melayani hubungan badan bertiga dengan pelanggan mereka pada Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal

Sang suami berinisial YW (35) ditangkap dan diterapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.

YW menawarkan layanan bertiga itu lewat media sosial Twitter.

Saat ada pelanggan, mereka akan menuju kota atau ke lokasi terdekat dari pelanggan.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pasangan suami istri ini memang memiliki kelainan orientasi seksual.

Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan badan bertiga.

Baca juga: 2 Tahun Tak Dilayani Istri Dijadikan Alasan Guru Honorer Rudapaksa Anak Kandung Umur 7 Tahun

Untuk tarif sekali kencan, sang suami mematok tarif Rp 1,5 juta.

"Dia senang kalau melihat istrinya berhubungan badan secara tidak normal, yaitu hubungan suami istri dengan tiga orang secara bersamaan,” kata Heru, saat jumpa pers, Jumat (17/9/2021).

Selain soal kelainan seksual, kata Heru, layanan itu juga dijajakan karena alasan ekonomi.

Kasat Reksrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, pasangan suami istri itu menawarkan layanan bertiga dengan cara berkeliling daerah.

Baca juga: Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung: Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit

Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, ia pernah menjajakan layanan itu setidaknya di tiga kota, yakni Kediri, Surabaya dan Trenggalek.

“Dia (pasangan suami istri) keliling di Jawa Timur,” ungkapnya.

Polisi menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.

Kini, YW harus mendekam di penjara.

Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(SURYA.co.id/Aflahul Abidin/Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Asal Kota Kediri Jajakan Istri untuk Layani Persetubuhan Bertiga, Dibekuk Polisi di Trenggalek dan Pria di Surabaya Tawarkan Istrinya yang Hamil 9 Bulan untuk Bersetubuh Bertiga, Tarif Rp 1 Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved