Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung: Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit

Seorang pria asal Klaten melecehkan anak kandungnya sendiri yang baru berusia tujuh tahun.

Editor: Sugi Hartono
Warta Kota
ILUSTRASI pelecehan seksual 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria asal Klaten melecehkan anak kandungnya sendiri yang baru berusia tujuh tahun.

Dilansir TribunJateng.com, tersangka berinisial ES (34) mencabuli korban FA (7) yang diketahui merupakan anak kandungnya.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, perbuatan ES terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan kepada sang ibu.

Baca juga: Kronologi 2 Balita di Aceh Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi

Menanggapi hal itu, ibu korban lantas membawanya ke rumah sakit.

“Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam sang anak” ucapnya saat konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo.

Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo, ditemukan pelaku merupakan ayah kandung korban.

Baca juga: Insiden Jatuhnya Pesawat Rimbun Air Dipastikan Murni Kecelakaan, Bukan karena Diserang

Pelaku mengaku tidak sadar saat mencabuli korban

Pelaku ES yang belakangan diketahui merupakan warga Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten kemudian diringkus polisi.

“Pengakuan dari pelaku pencabulan baru terjadi 1 kali. Namun menurut hasil visum menunjukkan pencabulan sudah terjadi sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Wahyu menjelaskan, saat proses penangkapan terjadi di Klaten, pelaku mengaku, dia tidak sadar telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.

“Berdasar hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku melakukan persetubuhan adalah pelaku berhalusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya,” jelasnya.

Baca juga: Bocoran Episode Terakhir Drama Korea Hospital Playlist Season 2, Tayang Malam Ini

Di sisi lain, Kapolres menuturkan, tersangka sudah dua tahun pisah ranjang dengan sang istri.

"Pelaku (tersangka, red) menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi,” ungkapnya.

Berdasarkan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anaknya Mengeluh Sakit di Kemaluan, Ibu di Sukoharjo Kaget Setelah ke RS, Suami Ngaku Halusinasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved