Remaja 19 Tahun yang Sudah Beristri Nekat Hamili Gadis 16 Tahun, Modusnya Bakal Nikahi Korban

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Pelakunya adalah seorang remaja berinisial MR (19).

Editor: Ifa Nabila
skincancer.org
Ilustrasi ibu hamil. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Pelakunya adalah seorang remaja berinisial MR (19). 

Saat melapor, Mawar didampingi oleh kedua orangtuanya.

Baca juga: Dibohongi Ajak Ketemu Customer, Wanita 25 Tahun Dicabuli Lalu Dibunuh Sopir Kantor dan Mayat Dibuang

"Dia (korban) melaporkan, kepada dirinya telah terjadi persetubuhan oleh orang dewasa," ungkap Dedi Yulianto, dikutip dari TribunSulbar.com, Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan laporan itu lanjut Dedi, pihaknya lakukan proses hukum.

Penyidik kata Dedi, telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.

Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang melangsungkan acara lamaran secara adat.

Pada acara lamaran itu pelaku tak niat menikahi korban dengan dalih telah memiliki istri.

Pelaku hanya ingin bertanggungjawab, namun tidak berniat menikah dengan korban.

Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polres Mamasa.

"Oleh pihak korban, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ungkap Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Tabrak Rombongan Kerbau yang Sedang Menyeberang, Pemuda Tewas di Tempat

Pengakuan MR

MR di hadapan polisi memberikan pengakuannya.

Pria warga Kecamatan Mamasa itu meninggalkan istri sirinya dengan alasan mendaftar Bintara Polri.

Beberapa bulan usai mendaftar namun tak lulus, ia tak kunjung melanjutkan pernikahannya dengan wanita yang ia nikahi secara adat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved