Remaja 17 Tahun Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Ketahuan saat Korban Kesakitan Dimandikan Ibu
Aksi rudapaksa terjadi di Lombok Tengah, NTB. Pelakunya adalah remaja berinisial ZA (17).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Lombok Tengah, NTB.
Pelakunya adalah remaja berinisial ZA (17).
Sedangkan korban adalah bocah berumur 5 tahun.
Baca juga: Pria Paksa Pacarnya Gugurkan Kandungan gara-gara Malu, Akhirnya Bayi Lahir Lalu Dibunuh dan Dibuang
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama membenarkan pencabulan ini.
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Selasa, 28 September 2021.
Pelaku menyetubuhi korban di sebuah kebun.
Perbuatan pelaku ZA baru terungkap hari Jumat 1 oktober 2021, sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Korban Menangis setelah Seminggu Tak Pulang
Aksi pencabulan diketahui saat korban sedang dimandikan ibunya di pemandian umum.
Saat dimandikan, korban mengeluh sakit pada kemaluannya.
Melihat sang anak kesakitan, sang ibu kemudian bertanya, kenapa alat kelaminnya sakit.
"Korban awalnya menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu," katanya, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ngaku Jadi Syarat Ilmu Kekebalan Tubuh
Namun para saksi yang ikut mandi di lokasi tersebut menceritakan kepada ibu korban.
Bahwa alat kelamin anaknya sakit karena telah dicabuli ZA di kebun dekat rumah korban.
Pelaku berinisial ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah kemudian menangkap pelaku, Jumat (1/10/2021), pukul 23.30 Wita.
Baca juga: 3 Tukang Ojek yang Biasa Jemput Anak Sekolah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Gilir Korban di Kebun Sawit
Pelaku ZA yang juga usia anak ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/374/X/2021/NTB/Res.Loteng.
"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.
Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(TribunLombok.com, Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya