Ayah Umur 63 Tahun Rudapaksa Anaknya yang Masih Remaja di Kandang Babi, Kini Korban Hamil 9 Bulan

Aksi rudapaksa terjadi di Malaka, NTT. Pelakunya adalah seorang berinisial YSIM (63).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Malaka, NTT. Pelakunya adalah seorang berinisial YSIM (63). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Malaka, NTT.

Pelakunya adalah seorang berinisial YSIM (63).

Sedangkan korban adalah anak tirinya, sebut saja Melati (17).

Pencabulan itu sudah dilakukan berulang kali.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Pak RW Meninggal Dunia, Batuk Berdarah Lalu Seminggu di Rumah Sakit

Aksi bejat itu dilakukan di kandang babi di belakang rumahnya.

Hingga kini korban hamil 9 bulan.

Adapun kejadian tersebut berlangsung dari Oktober-Desember 2020.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari dikonfirmasi Pos-Kupang di Betun, Selasa (28/9/2021) membenarkan peristiwa tragis tersebut.

Baca juga: Iming-iming Boneka Barbie, Buruh Bangunan Nekat Rudapaksa Bocah 6 Tahun

Dijelaskan Kapolres Rudy, dalam melakukan aksinya tersangka YSIM memakai kandang babi di belakang rumah sebagai tempat melampiaskan aksi tak terpuji tersebut.

Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali di mana awal kejadian Korban Melati diancam mau dipukul dan tersangka.

YSIM menyampaikan jangan memberitahukan perbuatannya kepada Korban Melati kepada orang lain apalagi ke Saksi MGA selaku ibu kandung Melati yang adalah istri ketiga dari Tersangka.

"Tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya," tegas Rudy.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya hingga 8 Tahun, Tetap Dilakukan Meski Korban Sudah Menikah

Saat ini Tersangka YSIM telah ditahan dan terhadap kasusnya sedang ditangani secara intensif oleh Penyidik.

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menambahkan, akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo. berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga anak-anak karena pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur kebanyakan adalah orang terdekat di sekitar terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.

Gadis di Bali Dirudapaksa Ayah saat Rapikan Baju

Aksi rudapaksa terjadi di Bangli, Bali.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial MW (50).

Sedangkan korban adalah keponakan yang menjadi anak tiri pelaku, yakni KJ (16).

Baca juga: Kerap Tidur Bersama Ayah Kandung, Bocah SD Malah Dicabuli sang Ayah

Gadis malang itu kini duduk di bangku SMA kelas 11.

Belakangan diketahui, MW berstatus sebagai paman korban.

Sebab sebelumnya, MW telah beristri dan memiliki seorang anak.

Kemudian MW menikahi istri dari adik kandungnya yang pada saat itu sudah memiliki tiga anak.

Mengutip dari Tribun Bali, peristiwa itu bermula saat KJ sedang merapihkan baju.

Baca juga: Dibawa ke Bidan karena Tak Kunjung Haid, Gadis Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri sampai Hamil

Tiba-tiba ayah tirinya mendekati lalu mengajak berhubungan badan.

Saat kejadian, rumah dalam kondisi sepi karena ibu korban berada di pasar.

Setelah melakukan aksi pertama, pelaku kembali merudapaksa korban hingga lima kali.

Diajak berobat karena telat menstruasi

Kasus ini terungkap saat ibu korban membawa KJ berobat ke bidan karena telat menstruasi.

Namun, saat sudah diketahui bahwa dirinya berbadan dua, KJ tak mau memberi tahu siapa yang telah menghamilinya.

Akhirnya ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembuku.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan membenarkan terkait laporan tersebut.

Baca juga: Kakak Beradik Jadi Korban Rudapaksa, Berulang Kali Digagahi, Kini Pelaku Mendekam Dipenjara

Sebelumnya, pihak keluarga sampai tingkat desa dan desa adat juga sudah melakukan pendekatan kepada korban untuk mengetahui siapa ayah dari bayi yang dikandung KJ.

Namun, korban masih bungkam.

Bahkan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat juga turun tangan untuk melakukan pendekatan kepada korban.

Hanya saja, kata Agung, KJ malah mengalihkan sosok pria yang dimaksud ke orang lain.

"Pada momen ini masih di internal desa. Pihak desa kemudian melakukan penggalian untuk mengonfirmasi kepada sosok yang dimaksud."

"Namun dari hasil penyelidikan desa, ternyata bukan dia pelakunya."

"Akhirnya sesuai kesepakatan di desa, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Polsek Tembuku," paparnya.

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal

Pihak polsek yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan penggalian informasi kepada KJ.

Dari situ, barulah KJ memberitahu siapa ayah dari bayi yang dikandungnya.

"Terduga pelaku statusnya adalah ayah tiri dari si anak atau korban," ucap Agung.

Pengakuan pelaku

Diwartawakan Tribun Bali, MW yang ditemui saat pengungkapan kasus mengaku menyesali perbuatannya.

Ia juga mengaku khilaf telah melakukan tindakan yang membuat anaknya hamil.

"Tiang menyesal, nunas iwang, Tiang khilaf," katanya dengan suara lirih.

Sembari menundukkan kepala, pria yang bekerja sebagai tukang las itu mengaku sudah lima kali merudapaksa anak tirinya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury) (Pos-Kupang.com/Edy Hayong)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Bangli Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Korban Kini Berbadan Dua, Pelaku: Saya Menyesal dan di Pos-Kupang.com dengan judul Sungguh Tragis, Ayah Tiri Tega Hamili Anak Dibawa Umur

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved