Kakak Beradik Jadi Korban Rudapaksa, Berulang Kali Digagahi, Kini Pelaku Mendekam Dipenjara
Sungguh malang nasib kakak beradik NA (10) dan NR (8). Keduanya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan berulang kali oleh pelaku ER (40).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sungguh malang nasib kakak beradik NA (10) dan NR (8).
Keduanya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan berulang kali oleh pelaku ER (40).
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu kini mendekam dipenjara.
Sementara korban menjalani perawatan mental di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah meringkus ER (40).
Tersangka tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kini ER mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Serambinews.com, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, NA (10) dan NR (8) merupakan kakak dan adik, sekaligus tetangga tersangka di gampong Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pelaku merudapaksa dua anak di bawah tersebut berulang kali, sejak Februari 2021 lalu.
"Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka ER terhadap kedua korban itu sudah terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu," kata AKP Ryan.
Kasus ini pertama kali terungkap karena kedua korban mulai khawatir, akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.
Setelah itu, ibu korban lalu melaporkan dugaan rudapaksa kepada Polresta Banda Aceh pada 12 September 2021.
Laporan Polisi kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
AKP Ryan mengaku, penyidik langsung mendalami kasus dan menangkap korban setelah cukup alat bukti.
"Pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 16 September 2021," terangnya.