Berita Sulawesi Tenggara
Nelayan Kolaka Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, 1 kg Barang Bukti Diamankan BNNP Sulawesi Tenggara
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, mengatakan, pelaku berperan sebagai pengedar.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA. COM, KENDARI - Seorang nelayan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sultra.
Nelayan tersebut ditangkap karena menyimpan sabu seberat 1 kilogram.
Pelaku yang berinisial NR (46) ditangkap petugas BNNP Sultra pada Selasa (21/09/2021) sekira pukul 07.00 Wita.
Petugas menangkap pelaku saat berada lorong meohai Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, mengatakan, pelaku berperan sebagai pengedar.
Baca juga: Sultra Jadi Penyumbang Baterai Kendaraan Listrik Terbesar Dunia, IKIP Bakal Serap Tenaga Kerja Lokal
Sabu seberat 1 kilogram lebih yang disimpan diperoleh dari seorang bandar.
"Modus yang digunakan jaringanan ini menggunakan sistem tempel, " katanya, Rabu (22/09/2021).
Ginting mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sabu sudah diamankan.
Baca juga: Indonesia Produsen Utama Baterai Kendaraan Listrik, Dekan FEB UHO Harap Pabriknya di Sultra
Selain itu, petugas juga masih mengejar plaku lain berinisial KU yang berperan bersama NR dalam mengedarkan sabu.
Atas perbuatannya, nelayan tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 (2) juncto 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan paling singkat 20 tahun penjara, " ujar Kepala BNNP Sultra. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)