Demonstrasi di Sulawesi Tenggara
MUI Sulawesi Tenggara Sebut Demonstrasi Diperbolehkan Dalam Islam, Tapi Tidak Merusak dan Menjarah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan soal aksi demonstrasi dalam Islam.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan soal aksi demonstrasi dalam Islam.
Hal ini menyusul demonstrasi yang dilakukan merusak fasilitas umum hingga adanya penjarahan.
Sejumlah wilayah di Indonesia beberapa hari belakangan ini berlangsung aksi demonstrasi, termasuk di Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi berarti pernyataan protes yang disampaikan secara massal.
Demonstrasi atau unjuk rasa juga dimaknai sebagai aksi penyampaian pendapat di muka publik.
Baca juga: MUI Sulawesi Tenggara Imbau Masyarakat Jaga Keamanan, Tak Mudah Terprovokasi, Saling Menyayangi
Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Abdul Gaffar mengatakan, dalam Islam, penyampaian aspirasi sudah ada sejak zaman nabi.
"Para sahabat bahkan beberapa orang berkumpul untuk menyampaikan aspirasi kepada nabi," katanya diwawancarai TribunnewsSultra.com, Minggu (31/8/2025).
Bahkan, disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dzar bahwa 'katakanlah yang benar meskipun pahit'.
Akan tetapi dalam menyampaikan aspirasi tersebut, tidak diperbolehkan adanya aksi perusakan dan penjarahan.
"Menyampaikan aspirasi dalam Islam itu sangat dibenarkan, bahkan jihad terbaik itu adalah menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang zalim," jelasnya.
Baca juga: Aksi Ojol di Kendari, Kapolda Sulawesi Tenggara Minta Maaf, Ajak Salat Gaib untuk Affan Kurniawan
Jangankan berunjuk rasa, dalam berperang pun ada etika yang mesti dijalankan, seperti tidak menyakiti wanita, orang tua, dan semua orang yang tidak memiliki sangkut-paut.
Kendati demikian, masyarakat dipersilakan untuk memperjuangkan hak-haknya dengan cara yang baik tanpa merusak fasilitas negara, fasilitas umum, maupun yang dimiliki individu.
MUI Sultra juga mengimbau kepada aparat agar mengawal penyampaian pendapat para demonstran dengan baik.
Tidak hanya itu, pemerintah diharapkan dapat menanggapi aspirasi masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, sehingga perlu juga pemerintah merespons aspirasi masyarakat," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Bisa WFH, Dilarang Pakai Kendaraan Dinas, Apel Ditiadakan Buntut Demo |
![]() |
---|
Tunjangan DPR Diduga Jadi Cikal Bakal Kemarahan Publik Berujung Demo hingga Kematian Ojol Affan |
![]() |
---|
Tak Ditemui Kapolda Sultra, Mahasiswa Demo di Kendari Sulawesi Tenggara Bubarkan Diri |
![]() |
---|
Kompolnas Cari Pengemudi Rantis Brimob Usai Ojol Dilindas di Kerumunan Massa Demo 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Video Viral Akhir Tragis Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob saat Demo 28 Agustus 2025, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.