Breaking News

Demonstrasi di Sulawesi Tenggara

MUI Sulawesi Tenggara Sebut Demonstrasi Diperbolehkan Dalam Islam, Tapi Tidak Merusak dan Menjarah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan soal aksi demonstrasi dalam Islam.

Istimewa
MUI SULAWESI TENGGARA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Gaffar. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan soal aksi demonstrasi dalam Islam.

Hal ini menyusul demonstrasi yang dilakukan merusak fasilitas umum hingga adanya penjarahan.

Sejumlah wilayah di Indonesia beberapa hari belakangan ini berlangsung aksi demonstrasi, termasuk di Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi berarti pernyataan protes yang disampaikan secara massal.

Demonstrasi atau unjuk rasa juga dimaknai sebagai aksi penyampaian pendapat di muka publik.

Baca juga: MUI Sulawesi Tenggara Imbau Masyarakat Jaga Keamanan, Tak Mudah Terprovokasi, Saling Menyayangi

Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Abdul Gaffar mengatakan, dalam Islam, penyampaian aspirasi sudah ada sejak zaman nabi.

"Para sahabat bahkan beberapa orang berkumpul untuk menyampaikan aspirasi kepada nabi," katanya diwawancarai TribunnewsSultra.com, Minggu (31/8/2025).

Bahkan, disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dzar bahwa 'katakanlah yang benar meskipun pahit'.

Akan tetapi dalam menyampaikan aspirasi tersebut, tidak diperbolehkan adanya aksi perusakan dan penjarahan.

"Menyampaikan aspirasi dalam Islam itu sangat dibenarkan, bahkan jihad terbaik itu adalah menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang zalim," jelasnya.

Baca juga: Aksi Ojol di Kendari, Kapolda Sulawesi Tenggara Minta Maaf, Ajak Salat Gaib untuk Affan Kurniawan

Jangankan berunjuk rasa, dalam berperang pun ada etika yang mesti dijalankan, seperti tidak menyakiti wanita, orang tua, dan semua orang yang tidak memiliki sangkut-paut.

Kendati demikian, masyarakat dipersilakan untuk memperjuangkan hak-haknya dengan cara yang baik tanpa merusak fasilitas negara, fasilitas umum, maupun yang dimiliki individu.

MUI Sultra juga mengimbau kepada aparat agar mengawal penyampaian pendapat para demonstran dengan baik.

Tidak hanya itu, pemerintah diharapkan dapat menanggapi aspirasi masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, sehingga perlu juga pemerintah merespons aspirasi masyarakat," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved