Bocah 16 Tahun Rudapaksa Tetangga, Anak Perempuan Umur 5 Tahun dan Laki-laki 8 Tahun

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku bocah berumur 16 tahun yang hobi nonton film dewasa.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku bocah berumur 16 tahun yang hobi nonton film dewasa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Pelakunya adalah seorang remaja berinisial RSS (16).

RSS nekat melakukan pencabulan kepada tetangganya.

Baca juga: Tetangga Pergoki Bocah 8 Tahun tanpa Busana, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun

Korban adalah bocah laki-laki berinisial MR (8).

Serta adik MR, anak perempuan berinisial TR (5).

RSS tega melecehkan MR dan menyetubuhi TR layaknya suami istri.

RSS sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa Paman Sekaligus Ayah Tiri, Tergoda saat Korban Merapikan Baju, Kini Hamil Tua

Kini RSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan kepada dua orang kakak beradik dari Tapanuli Utara.

Ia di hadapan polisi mengaku setiap hari menonton film biru atau film dewasa.

RSS yang tinggal di rumah bibinya di Desa Sampuran, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini diperiksa di Kantor Polres Taput.

“Saya cari sendiri film dewasa menggunakan handphone. Menontonnya tiga kali dalam sehari,” katanya Sabtu (18/9/2021).

Ia mengakui telah melecehkan kakak beradik yang usianya lebih muda dari dia itu di kamar korban.

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal

“Dilakukan itu di kamar bersama si korban. Korbannya dua orang, laki-laki dan perempuan. Tempatnya di rumah korban, di dalam kamar,” terangnya.

Polisi menangkap seorang pemuda yang menjadi tersangka pelecehan pada dua orang anak kecil yang merupakan kakak beradik di Tapanuli Utara.

Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual adalah MR laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban s****i dan perempuan TR berusia 5 tahun korban persetubuhan.

Adapun pelakunya adalah tetangga korban, RSS yang berusia 16 tahun.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi tentang adanya pelecehan seksual, Sabtu (1/9/2021).

Baca juga: 2 Tahun Tak Dilayani Istri Dijadikan Alasan Guru Honorer Rudapaksa Anak Kandung Umur 7 Tahun

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas unit PPA Satreskrim Polres Taput kemudian melakukan penyelidikan.

Tidak hanya itu, pelaku juga turut diamankan dan dilakukan pemeriksaan."

Menurutnya, keluarga korban telah memberikan bukti visum kepada kepolisian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP), Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pelaku pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang masih di bawah umur."

"Pelaku yang juga masih dibawah umur sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (16/9/2021).

Bocah Kelas 4 SD Cabuli Anak 6 Tahun

Nasib nahas menimpa gadis kecil berinisial M (6).

Bocah tersebut dicabuli oleh anak laki-laki yang masih kelas 4 SD berinisial V.

Bahkan korban nyaris digilir oleh bocah lain berinisial F.

Kasus pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih SD hingga 5 Kali, Ibu Minta Pelaku Dihukum Mati

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa membenarkan kasus tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021.

Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kakak kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Baca juga: Guru Ngaji Umur 58 Tahun Cabuli 5 Murid yang Masih SD, Terbongkar karena Korban Mengeluh Sakit

Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.

Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat di mana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.

Dibelakang batu besar tersebut terjadi pencabulan. Mulanya saksi F meminta kepada korban untuk buka celana. Namun korban enggan membuka celananya.

Karena korban enggan membuka celananya, saksi F sendiri langsung membuka celana korban. Namun karena takut, saksi F menaikkan kembali celana korban.

Baca juga: Suami Istri Siksa Kakak Beradik dengan Sadis hingga Tewas: Organ Vital Ditusuk hingga Jari Dipotong

Tidak sampai di situ, saksi F kemudian meminta pelaku untuk kembali menurunkan celana korban dan menidurkan korban yang masih belum sekolah tersebut.

Pelaku V langsung menindih korban dengan posisi korban tak memakai celana dan sedangkan V memakai celana, kemudian melakukan aksi pencabulan dengan mengarahkan penis ke kemaluan korban.

Setelah selesai melakukan pencabulan, saksi F ternyata juga mau melakukan aksi pencabulan secara bergantian, namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh kakak korban yang melihat pelaku dan saksi F yang mau maju melakukan pencabulan.

Melihat adiknya yang sudah tidak memakai celana, kakak kandung korban langsung memakaikan kembali celana adiknya.

Baca juga: Dulu Pernah Dicabuli, Pemuda 28 Tahun Kini Sodomi Bocah Laki-laki Teman Main Game Online 10 Kali

Selesai melakukan aksi pencabulan, baik pelaku maupun saksi F pulang ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan korban dan pelaku juga pulang ke rumah mereka.

Sesampainya di rumah, kakak kandung korban lalu menceritakan perihal peristiwa yang menimpa adiknya itu kepada neneknya.

Tidak terima dengan aksi pencabulan yang menimpa sang cucu, ibu korban didampingi kakek dan neneknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada tanggal 19 Mei 2021.

Terpengaruh Film Dewasa

Dari hasil penyelidikan terhadap saksi, korban, dan pelaku, ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oleh bocah kelas empat SD itu gara-gara sebelumnya sudah nonton film dewasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 Juni 2021.

Baca juga: Bu Kepala Sekolah Tewas Ditikam Orangtua Murid, Pelaku Emosi gara-gara Anaknya Tak Boleh Ujian

Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.

"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video porno yang dikasi nonton oleh anak SMP," ungkapnya.

Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video porno itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.

Kasus Hukumnya

Pelajar kelas empat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun tidak dapat ditahan oleh pihak Polres Ngada.

Pasalnya, pelajar tersebut masih dibawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.

Maria mengungkapkan, terkait kasus tersebut, karena pelakunya adalah anak dibawah umur maka pihaknya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tengang Sistem Peradilan Anak.

"Kita tidak bisa dilanjutkan keperadilan anak. Tetapi menurut pasal 21 undang-undang SPPA itu bahwa anak dibawah usia 12 tahun melakukan tindakan pidana, maka dikembalikan kepada orang tua atau wali," ungkapnya.

Selain dikembalikan kepada orangtuanya, jelas Maria, pelaku nantinya dititipkan ke lembagaan pendidikan atau lembaga lainnya untuk mengikuti pembinaan.

"Jadi untuk pelaku nanti kita kembalikan kepada orangtuanya dengan musyawarah pengambilan keputuasan bersama para penyidik, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan," terangnya. (Pos-Kupang.com/Thomas Mbenu Nulangi) (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelajar Kelas Empat SD yang Mencabuli Anak Empat Tahun di Ngada Tidak Ditahan dan di Tribun-Medan.com dengan judul Setiap Hari Nonton Film Biru, Ini Pengakuan Remaja Pelaku Kekerasan Seksual di Toba

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved