Kasus Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Disebut Ada Trauma Psikologis saat Kecil
Dokter berinisial DP tersebut mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya di Semarang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beberapa waktu lalu sempat heboh kabar seorang dokter yang berbuat tak senonoh.
Dokter berinisial DP tersebut mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya.
Setelah menjadi tersangka, kini kasus DP memasuki babak baru.
Baca juga: Kakek-kakek Guru Ngaji Cabuli 3 Muridnya, Orangtua Curiga Anaknya Selalu Pulang Bawa Uang
Polda Jateng menyatakan tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan negeri Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.
Pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.
Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa.
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal
"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain.
Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Kabid Humas saat diwawancara, Jumat siang (17/9).
Ditambahkan, Dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil.
"Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kombes M Iqbal.
Baca juga: Ayah Umur 50 Tahun di Bolmong Nekat Rudapaksa Anak Kandung sejak 2016, Terancam Penjara 15 Tahun
Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya.
Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," tambahnya.
Kombes M Iqbal menambahkan, kasus aksi tidak senonoh dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik.
Menurut keterangan penyidik Ditkrimum, kasus seperti ini adalah yang pertama di Indonesia.
"Yurisprudensinya tidak ada.
Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung: Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit
Maka dari itu, tambah Kabid Humas, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.
Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.
(Humas Polda Jateng/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Jalani Pemeriksaan Jiwa, Begini Hasilnya