Ayah Umur 50 Tahun di Bolmong Nekat Rudapaksa Anak Kandung sejak 2016, Terancam Penjara 15 Tahun

Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial IM (50).

Sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri.

Baca juga: 2 Tahun Tak Dilayani Istri Dijadikan Alasan Guru Honorer Rudapaksa Anak Kandung Umur 7 Tahun

Kini IM sudah diamankan oleh Polres Kotamobagu.

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Baca juga: Dibawa ke Bidan karena Tak Kunjung Haid, Gadis Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri sampai Hamil

"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.

"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.

"Semoga ke depannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.

Baca juga: Niatnya Mencuri, Remaja Ini Malah Aniaya dan Rudapaksa Tetangganya yang Pingsan

Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.

IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.

Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.

Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved