CPNS dan PPPK

SIMAK Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Konawe Utara Tahun 2021

Panitia seleksi daerah (Panselda) merilis jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut Tahun 2021.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Jadwal dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Konut Tahun 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Berikut jadwal dan ketentuan resmi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar atau SKD Calon PNS Kabupaten Konawe Utara (Konut) Tahun 2021.

Panitia seleksi daerah (Panselda) merilis jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut Tahun 2021.

Jadwal dan ketentuan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 800/3783 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021.

Adapun ketentuan dalam pengumuman itu sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 24 September s.d 3 Oktober 2021.

2. Berkenaan dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung dan untuk menjamin penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) tetap terlaksana sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (COVID-19);

Baca juga: Tahapan Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Peserta Diperiksa Tim Satgas Covid-19

3. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain :

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

4. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 bertempat di SMK NEGERI 1 KENDARI (RUANG 1,2,3 dan 4) dengan alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 17, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;

6. Ketentuan bagi peserta dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 dengan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagai berikut :

Baca juga: Tes SKD CPNS dan PPPK Sulawesi Tenggara, 645 Peserta Ikut Seleksi di Hari Pertama

1). Peserta diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2). Peserta diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non rekatif, dibuktikan dengan membawa Surat Keterangan hasil swab test RT PCR (berlaku kurun waktu 2x24 jam) atau Surat Keterangan Hasil Rapid test antigen (berlaku kurun waktu 1x24) dalam Pelaksanaan Seleksi :

✓ Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 pada H-1 pelaksanaan seleksi, silahkan melaporkan kepada Instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan cara terlebih dahulu Instansi akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara. Laporan kepada Instansi harus dilakukan minimal H-1 pelaksanaan seleksi, jika dilaporkan sesudah jadwal seleksi maka dinyatakan tidak hadir;

✓ Jika pada hari pelaksanaan seleksi peserta dinyatakan positif Covid-19 maka peserta melapor ke Instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid-19 atau diusulkan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi Tim Kesehatan di Titik Lokasi (mengacu pada SE BKN Nomor 7/2021).

3). Peserta diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat melalui laman akun SSCASN dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, formulir diisi dengan data/keterangan yang sebenar-benarnya terkait dengan kondisi/keadaan kesehatan peserta dan mencetaknya paling lambat pada H-1 sebelum seleksi, membawa formulir Deklarasi Sehat tersebut pada saat pelaksanaan Seleksi untuk ditunjukkan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Instansi:

4). Sebelum berangkat ke lokasi seleksi, peserta diharuskan dalam kondisi bersih;

5). Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

6). Peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, diwajibkan memakai masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

7). Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

8). Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

9). Peserta diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
dan/atau menggunakan hand sanitizer;

10). Peserta diwajibkan membawa alat tulis pribadi yakni pensil kayu (bukan mekanik) dan kertas kosong ukuran HVS/F4) masing-masing sebanyak 1 (satu);

Baca juga: 400 Mahasiswa Ikut Vaksinasi Covid-19 di Universitas Sulawesi Tenggara, Percepatan Kuliah Tatap Muka

11). Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3ºC diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

12). Peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3ºC dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

13). Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak
minimal 1 (satu) meter;

14). Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, diperkenankan melapor apabila ada keluhan kesehatan;

15). Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

7. Tata Tertib peserta dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :

1). Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2). Peserta diwajibkan melakukan Registrasi pada Panitia Instansi dan Panitia Instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai;

3). Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;

4). Peserta yang datang terlambat dan/atau tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh PIN Registrasi sehingga tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian untuk mengikuti seleksi;

5). Peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal seleksi yang telah ditetapkan dengan alasan apapun terkecuali bagi peserta sesuai dengan ketentuan pelaksanaan SKD poin 2, dinyatakan GUGUR;

Baca juga: Dikejar Warga dan Polisi, Begal Tinggalkan Motor Smash Miliknya dan Motor NMAX Curian di Hutan

6). Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman akun SSCASN, penandatanganan dan/atau pengesahan Kartu Peserta Ujian dilakukan di Titik Lokasi oleh Panitia Seleksi Instansi;

7). Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

8). Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

9). Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (baju kaos, celana/rok jeans, serta sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan) dengan ketentuan sebagai berikut :

✓ Untuk wanita : pakaian kemeja lengan panjang putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, jilbab, khimar warna hitam (bagi yang mengenakan jilbab, khimar) serta memakai
sepatu tertutup warna hitam;

✓ Untuk pria : pakaian kemeja lengan panjang putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos serta memakai sepatu tertutup warna hitam.

10). Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;

11). Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

Baca juga: Sempat Terlihat Mandi di Pantai, Kakek-kakek Ditemukan Tewas Terapung

✓ Membawa buku-buku atau catatan lainnya;

✓ Membawa dan menggunakan gawai, kalkulator, flashdisk, hardisk internal/eksternal, kabel data, headphone, headset, earphone, hansfree, telepon, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis kecuali yang diperbolehkan (pensil kayu dan kertas kosong ukuran HVS/F4) serta barang-barang dalam jenis atau bentuk apapun kecuali yang diperbolehkan (KTP dan/atau suket telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil serta Kartu Ujian Peserta);

✓ Dilarang menggunakan aplikasi lain selain dari aplikasi Computer Assisted Test (CAT) BKN;

✓ Membawa dan menggunakan senjata api, senjata tajam atau sejenisnya;

✓ Membawa makanan dan minuman;

✓ Bertanya dan/atau berbicara dengan sesama peserta seleksi;

✓ Menerima, memberikan sesuatu dari dan/atau kepada sesama peserta tanpa seizin panitia selama berlangsungnya seleksi;

✓ Membawa benda-benda, barang ataupun bahan-bahan yang membahayakan keselamatan panitia seleksi serta pelaksanaan seleksi secara keseluruhan;

✓ Membuat kegaduhan atau tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan seleksi;

✓ Merokok dalam ruangan seleksi;

✓ Peserta agar tidak melakukan upaya-upaya ataupun perbuatan curang dalam menjawab soal-soal seleksi;

✓ Peserta dilarang keras memberikan sesuatu berupa uang dan/atau barang dengan maksud untuk mempengaruhi panitia seleksi;

✓ Peserta dilarang keluar ruangan, kecuali setelah mendapat izin dari panitia seleksi.

12). Peserta yang telah selesai ujian seleksi, dapat meninggalkan tempat secara
tertib.

8. Sanksi bagi peserta :

1). Peserta yang tidak mematuhi Ketentuan seperti yang tercantum di atas (Nomor 6, poin 2,3,6 dan 10) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dari Panitia, tidak diperkenankan ikut dan/atau dikeluarkan dalam Ujian Seleksi hingga Peserta dapat dinyatakan GUGUR;

2). Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib seperti yang tercantum di atas (Nomor 7, poin 1 s.d. 12) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dari Panitia, tidak diperkenankan ikut dan/atau dikeluarkan dalam Ujian Seleksi hingga Peserta dapat dinyatakan GUGUR.

9. Ketentuan lain-lain sebagai berikut :

1). Setiap Peserta wajib mematuhi segala Ketentuan dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana yang tercantum di atas, jika melanggar maka Panitia berhak untuk membatalkan keikutsertaan Peserta dalam Seleksi;

2). Apabila di kemudian hari, peserta terbukti memberikan keterangan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data (keterangan/data palsu) pada saat tahapan Seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status kepegawaian sebagai CPNS/PNS;

3). Peserta agar membaca dengan teliti dan memahami hal-hal yang tercantum dalam Pengumuman tersebut, kelalaian dalam membaca dan memahami Pengumuman tersebut menjadi tanggung jawab Peserta sendiri;

4). Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik Peserta, karena itu diharapkan Peserta tidak membawa barang-barang berharga di Lokasi Ujian Seleksi;

5). Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

6). Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 adalah Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

7). Terkait dengan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 merupakan kewenangan Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peserta Seleksi PPPK Guru diharapkan memantau perkembangan informasi Pelaksanaan Seleksi melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved