Kepala Dinas dan Politisi Partai di Papua Rudapaksa 4 Siswi SMA, Paman Korban Ikut Terlibat

Aksi rudapaksa terjadi di Kota Jayapura, Papua. Pelakunya adalah oknum kepala dinas dan anak buahnya, serta oknum politisi partai ternama.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kota Jayapura, Papua. Pelakunya adalah oknum kepala dinas dan anak buahnya, serta oknum politisi partai ternama. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kota Jayapura, Papua.

Pelakunya adalah oknum kepala dinas dan anak buahnya, serta oknum politisi partai ternama.

Sedangkan korbannya adalah empat orang siswi SMA.

Baca juga: Gadis Remaja Terpaksa Buang Bayi Hasil Rudapaksa, Polisi: Kami Pikirkan Masa Depan Anak Ini

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura pada Sabtu (11/9/2021).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (12/9/2021), tidak membantah adanya laporan polisi oleh salah satu pihak korban.

"Benar, kemarin Sabtu (11/9/2021) keluarga korban melaporkan kekerasan yang dialami putrinya (korban) yang dilakukan oleh terlapor," kata Kamal di Jayapura, Minggu (12/9/2021) malam.

Baca juga: Ketemu Kenalan dari Instagram, Siswi SMP Disuruh Minum Air Putih hingga Pusing Lalu Dirudapaksa

Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua.

Sementara, status kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Besok Senin penyelidikan berlanjut karena ini hari Minggu. Kemungkinan saksi akan bertambah," kata Kamal.

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap secara utuh kasus ini, mulai kronologis, jumlah korban, hingga terduga pelaku.

Baca juga: Tak Mau Diajak Rujuk dan Hubungan Badan, Wanita Dirudapaksa Mantan Suami

"Selain menanggapi laporan dari pelapor, kami juga melihat isu yang berkembang apakah korbannya ada empat atau satu, para pelakunya berapa, ini masih beberapa sisi.

Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.

Disinggung soal adanya perdamaian antara pihak korban dan pelaku di Polresta Jayapura Kota, kata Kamal, itu terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh keluarga dari korban bukan kasus dugaan rudapaksa yang dialami oleh siswi tersebut.

"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Heram hingga selesai di Polresta.

Baca juga: Bocah Laki-laki Dicabuli PNS Penyuka Sesama Jenis, Modus Ajak Korban Berburu Babi

Namun kami memonitor di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para remaja asli Papua yang diduga dilakukan beberapa oknum," pungkasnya.

Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.

Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak korban menjelaskan para oknum pelaku melancarkan aksi bejatnya secara terencana, hingga keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura mau dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.

Mirisnya, om atau paman dari salah satu korban disebut terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung sejak SMP hingga Kini Korban Lulus SMK, Dilakukan saat Ibu Tak di Rumah

Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.

Bahkan pelaku dilaporkan mengintimidasi para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku.

Pencabulan Sesama Jenis oleh Oknum PNS

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelakunya adalah seorang pria yang merupakan oknum PNS berinisial FR (56).

Tindakan pencabulan itu dilakukan terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma

Modusnya, pelaku mengajak korban untuk berburu babi.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membaca pesan WhatsApp dari pelaku di HP anaknya.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan bahwa FR diamankan di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Baca juga: Guru Olahraga Cabuli Bocah Laki-laki selama 3 Tahun, Ternyata Korban Mantan Muridnya

Menurut AKP Nurdin, dari identifikasi terduga pelaku juga seorang oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," kata AKP Nurdin.

Kasubag Humas AKP Nurdin, menduga aksi bejat terhadap korban, diperkirakan berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 ribu," ujar dia.

Baca juga: Pecatan TNI Nekat Lecehkan Remaja Laki-laki, Pura-pura Jadi Polisi Paksa Korban Lepas Baju

Lanjut AKP Nurdin, sebelumnya pelaku dan korban saling kenal dan memiliki hobi yang sama, yaitu olahraga buru babi.

"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama, karena pelaku punya kendaraan mobil pick up," imbuh AKP Nurdin.

Aksi pencabulan sesama jenis tersebut akhirnya terungkap, karena laporan dari orang tua korban.

Orang tua korban geram dan melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam, setelah melihat pesan-pesan WhatsApp/WA yang dikirim pelaku kepada anaknya

"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunPadang.com/Wahyu Bahar) (Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelaku dan di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved