Tak Mau Diajak Rujuk dan Hubungan Badan, Wanita Dirudapaksa Mantan Suami

Seorang pria berinisial HS (40), asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria berinisial HS (40), asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial HS (40).

Sedangkan korbannya adalah mantan istri pelaku, yakni NR (38).

Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Kandungnya di Tepi Pantai, Kini Divonis 200 Bulan Penjara

Baca juga: Gara-gara Masalah Ekonomi, Suami Emosi Bunuh Istri dengan Sadis di Kamar

NR menolak saat diajak rujuk dan hubungan badan hingga HS gelap mata dan melakukan pemerkosaan itu.

Korban yang tak terima kemudian melapor ke Polresta Pontianak.

Mengutip Tribun Pontianak, peristiwa itu bermula pada Senin (6/9/2021).

Ketika itu, pelaku mendatangi kontrakan korban yang berada di Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak.

Baca juga: Sudah Kerja tapi Tak Dianggap dan Sering Dimarahi, Anak Nekat Bunuh Ibu Kandung

Tujuan pelaku mendatangi korban adalah untuk mengajak rujuk kembali setelah keduanya bercerai beberapa waktu lalu.

Namun, korban menolak untuk rujuk dengan pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, namun kembali ditolak.

Pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa korban jika tak menurut.

Baca juga: Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus Jarak Seminggu, Istri Pertama: Namanya Cinta, Saya Menerima

"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tak menurutinya, hingga terjadilah rudapaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, Kamis (9/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Tak terima dengan perbuatan itu, korban melapor kepada polisi.

"Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya," ucap Rully, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Mantan DPRD Garut Jadi Buronan Korupsi 13 Tahun Akhirnya Tertangkap, Rugikan Negara Rp 6 Miliar

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," sambungnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Ferryanto, Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved