Korupsi Izin Tambang

Direktur PT Toshida 4 Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra, Bebal Meski Kejagung Turun Tangan

Meski sempat sempat lolos dari jeratan tersangka, namun Kejati Sultra kembali menyidik ulang kasus dugaan korupsi itu.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) saat menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). Terkait dugaan korupsi PT Toshida Indonesia 

Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan La Umar.

Termasuk untuk berkas penyidikan umum terhadap Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang kini berstatus saksi.

Penyidik masih akan memeriksa ahli dari auditor BPKP dan selanjutnya berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved