Tak Kunjung Haid hingga Keluarga Khawatir, Bocah SD Ternyata Dirudapaksa Ayah hingga Hamil 6 Bulan

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang pria berinisial AW (53).

Editor: Ifa Nabila
Freepik
ILUSTRASI ibu hamil. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang pria berinisial AW (53). 

Diberitakan sebelumnya, TY  (41), pria yang sehari-hari bekerja dengan mengumpulkan barang rongsokan itu, tega mencabuli anak angkatnya, ANP  yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

TY tidak mau banyak bicara, saat Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana memintainya keterangan.

Ia hanya berkata, aksinya bejatnya itu sudah beberapa kali dilakukannya.

"Tiga kali pak (mencabuli anak sulungnya)," ungkap TY dengan suara yang sangat pelan.

Made Dhanuardana mengungkapkan, tersangka (TY) mencabuli anak angkatnya sejak bulan Januari 2021 lalu.

Baca juga: Kakek 79 Tahun Rudapaksa Cucu, Ketahuan Ayah Korban Lalu Kabur Alasan Ambil Obat

Kasus ini terkuak saat korban yang masih duduk kelas 6 SD, mengalami perubahan pada fisiknya.

Sang ibu pun kaget, mengetahui anaknya itu ternyata hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan.

"Lalu ibu kandungnya melapor ke polisi, karena anaknya dihamili oleh ayah angkatnya," ungkapnya.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, TY sempat kabur ke Denpasar, sampai akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar Utara.

"Pelaku melakukan pencabulan ke anak angkatnya beberapa kali. Ia melakukan bujuk rayu ke korban, hingga terjadi aksi pencabulan itu," jelas Dhanuardana.

Baca juga: Keluarga Tak Harmonis, Gadis Ini Curhat ke Pria Beristri hingga Dirudapaksa Berkali-kali

Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Klungkung.

Selama ini korban biasa tidur bersama istri dan angkatnya itu dalam satu kamar.

Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda  Rp5 miliar. 

(Tribun Bali/Eka Mita Suputra) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jadi Korban Pencabulan Ayah Angkat Hingga Hamil, ANP Didampingi Psikiater dan di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Pria di Garut Tega Lakukan Asusila pada Anak Tirinya Sendiri yang Masih SD, Korban Kini Hamil

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved