Tak Kunjung Haid hingga Keluarga Khawatir, Bocah SD Ternyata Dirudapaksa Ayah hingga Hamil 6 Bulan
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang pria berinisial AW (53).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial AW (53).
Sedangkan korban adalah anak tiri pelaku, sebut saja Bunga.
Baca juga: Pacari Gadis SMP, Duda Dua Kali Cerai Nekat Rudapaksa sang Kekasih di Semak-semak
Bocah itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Akibat perbuatan bejat ayahnya, kini Bunga diketahui hamil 6 bulan.
Aksi bejat AW kepada Bunga terbongkar dari kecurigaan keluarga korban, yakni sang bibi.
Ia melihat korban tidak kunjung datang bulan sejak bulan April lalu.
Baca juga: Gadis 11 Tahun Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Ayah, Ibu Curiga saat Mandikan Anaknya
Bunga kemudian dibawa oleh sang bibi ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.
Alangkah kagetnya saat ia mengetahui keponakannya itu sedang berbadan dua.
Setelah pihak keluarga mengetahui korban sedang mengandung enam bulan, korban kemudian didesak agar mengakui siapa yang telah menghamilinya.
Korban pun akhirnya mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi dan pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya.
Baca juga: Niatnya Berobat, Kakek 76 Tahun Ini Malah Rudapaksa Balita, Iming-iming Susu dan Roti
Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ membenarkan kasus ini.
"Bibi korban juga melihat ada perubahan pada bagian perut dan korban yang suka menyendiri dan melamun," ujarnya saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Supian menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pelaku mengakui perbuatan bejat terhadap anak tirinya itu telah ia lakukan sebanyak delapan kali.
"Sejak bulan Maret 2021. Kasus ini akan kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut untuk proses lebih selanjutnya," ungkapnya.
Ayah Hamili Anak di Klungkung
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali.
Pelakunya adalah pria berinisial TY (41).
Sedangkan korban adalah anak angkatnya, gadis berinisial ANP (12).
Baca juga: Pemuda 24 Tahun Cabuli Bocah Balita di Rumah Ibadah, Dilakukan setelah Beribadah
Gara-gara perbuatan bejat pelaku, kini bocah SD kelas 6 itu hamil.
ANP saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologis oleh psikiater.
Kapolres Klungkung I Made Dhanuardana menjelaskan, ANP hamil dengan usia kandungan 7 bulan karena dicabuli oleh ayahnya itu.
Saat ini kondisi psikologis ANP yang masih di bawah umur, juga menjadi prioritas dari kepolisian.
Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami
"Saat ini korban (ANP) sudah dalam pendampingan dari psikiater Polda Bali. Karena korban masih sangat belia untuk mengalami hal seperti ini, tentu kondisi kesehatan baik secara fisik maupun psikologisnya kita terus perhatikan," ujar Dhanuardana, Kamis 2 September 2021.
Ia juga menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Klungkung perlu mendapatkan perhatian khusus.
Apalagi sepanjang tahun 2021 ini sudah ada 2 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Klungkung.
Pada bulan Mei lalu, seorang oknum PNS bernama Sang Putu S (37) melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun berinisial DM.
Selain harus mendekam di jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sang Putu S juga sudah diberhentikan sementara sebagai ASN.
Baca juga: Pemuda 24 Tahun Cabuli Bocah Balita di Rumah Ibadah, Dilakukan setelah Beribadah
Diberitakan sebelumnya, TY (41), pria yang sehari-hari bekerja dengan mengumpulkan barang rongsokan itu, tega mencabuli anak angkatnya, ANP yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.
TY tidak mau banyak bicara, saat Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana memintainya keterangan.
Ia hanya berkata, aksinya bejatnya itu sudah beberapa kali dilakukannya.
"Tiga kali pak (mencabuli anak sulungnya)," ungkap TY dengan suara yang sangat pelan.
Made Dhanuardana mengungkapkan, tersangka (TY) mencabuli anak angkatnya sejak bulan Januari 2021 lalu.
Baca juga: Kakek 79 Tahun Rudapaksa Cucu, Ketahuan Ayah Korban Lalu Kabur Alasan Ambil Obat
Sang ibu pun kaget, mengetahui anaknya itu ternyata hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan.
"Lalu ibu kandungnya melapor ke polisi, karena anaknya dihamili oleh ayah angkatnya," ungkapnya.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, TY sempat kabur ke Denpasar, sampai akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar Utara.
"Pelaku melakukan pencabulan ke anak angkatnya beberapa kali. Ia melakukan bujuk rayu ke korban, hingga terjadi aksi pencabulan itu," jelas Dhanuardana.
Baca juga: Keluarga Tak Harmonis, Gadis Ini Curhat ke Pria Beristri hingga Dirudapaksa Berkali-kali
Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Klungkung.
Selama ini korban biasa tidur bersama istri dan angkatnya itu dalam satu kamar.
Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
(Tribun Bali/Eka Mita Suputra) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jadi Korban Pencabulan Ayah Angkat Hingga Hamil, ANP Didampingi Psikiater dan di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Pria di Garut Tega Lakukan Asusila pada Anak Tirinya Sendiri yang Masih SD, Korban Kini Hamil