Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Korban atas Sikap KPI terkait Laporan Kasus Pelecehan Seksual

Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih dalam proses penyelidikan.

Editor: Sugi Hartono
Warta Kota
ILUSTRASI pelecehan seksual 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap dari pengakuan korban berinisial MS yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Kini sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual, termasuk lima terduga pelaku.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI: Terlapor Berencana Laporkan Balik Korban

Dikutip dari Kompas.com, ada lima terduga pelaku yang diperiksa pada Senin (6/9/2021) kemarin. Mereka ialah RM, FP, RT, EO, dan CL.

Di sisi lain, kuasa hukum korban mengungkapkan kekecewaan kliennya atas sikap KPI terhadap kasus tersebut.

Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum MS menyebut, korban sempat melaporkan kasus perundungan dan pelecehan seksual ke pihak internal KPI.

Baca juga: Korban Pelecehan di KPI Minta Warganet Tidak Merundung Keluarga Pelaku

Namun MS merasa kecewa dengan cara KPI menyelesaikan kasus yang menimpanya itu.

"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara korban MS ini dipindah ruangan, dipindah ruangannya dari para pelaku. Tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi," kata kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Bahkan, lanjut Rony, tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada para pelaku.

"Jadi atas dasar itu klien kami merasa kecewa, atas sikap dan keputusan yang tidak ada sanksinya kepada pelaku dari pihak internal," ucap Rony.

Baca juga: Penampilan Saipul Jamil di TV Tuai Kritikan, KPI Kirim Surat ke 18 Stasiun TV: Ingkatkan Soal Etika

MS tulis surat terbuka

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

MS sudah pernah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, namun tidak ditanggapi.

Baca juga: KPAI Imbau Masyarakat Tak Tonton Tayangan di TV dan YouTube yang Tampilkan Saipul Jamil

Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini. KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved