Penampilan Saipul Jamil di TV Tuai Kritikan, KPI Kirim Surat ke 18 Stasiun TV: Ingkatkan Soal Etika

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapannya terkait sentimen negatif publik terhadap tayangan yang menampilkan Saipul Jamil.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapannya terkait sentimen negatif publik terhadap tayangan yang menampilkan Saipul Jamil.

Diketahui, semenjak resmi bebas beberapa waktu lalu, Saipul Jamil mulai kembali tampil di layar kaca.

Penampilan Saipul Jamil pun menuai kritikan dari berbagai pihak. Mereka menyoroti kasus pencabulan yang sempat menjerat sang pedangdut.

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Penyambutan Saipul Jamil saat Resmi Bebas

Bahkan muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi yang kini telah ditandatangani oleh lebih dari 300 ribu orang.

Sementara itu, KPI mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 18 lembaga penyiaran di Tanah Air.

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Baca juga: Saipul Jamil Tampil di TV, Sutradara Angga Sasongko Hentikan Film Nussa dan Keluarga Cemara

Melalui surat tersebut, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terhadap peristiwa pembebasan Saipul Jamil.

“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

KPI juga meminta lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas dan Kasus Asusila hingga Suap Panitera yang Dulu Menjeratnya hingga di Penjara

KPI berharap muatan terkait penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati serta berorientasi edukasi publik.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.

Adapun ke-18 stasiun televisi tersebut meliputi Televisi Republik Indonesia (TVRI), PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT. Deli Media Televisi (iNewsTV), PT. Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT. Global Informasi Bermutu (GTV), PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), dan PT. Lativi Media Karya (tvOne).

Berikutnya ialah PT. Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT. Metropolitan Televisi (RTV), PT. Net Mediatama Televisi (NET.), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT. Wahana Televisi Banten (JPM TV), PT. Banten Media Global Televisi (MY TV), dan PT. Omni Intivision (O Channel).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Saipul Jamil, KPI Kirim Surat ke 18 Stasiun TV, Ingatkan Sensitivitas dan Etika Publik"

(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved